Reporter: Umar Idris, Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Mulai tahun depan, pemerintah pusat mulai memberikan wewenang kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) sendiri. Sudah ada 17 pemerintah kabupatan/kota yang siap menjalankan wewenang baru ini.
Ke-17 kabupaten/kota tersebut ialah Kota Medan, Deli Serdang, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Depok, Bogor, Semarang, Gresik, Sukoharjo, Sidoarjo, Yogyakarta, Balikpapan, Samarinda, Pontianak, Palu, dan Gorontalo. "Mereka menyatakan siap memungut sendiri PBB Pedesaan dan Perkotaan mulai 2012," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono kepada KONTAN, Senin (14/11).
Pada 2011 ini, sebenarnya sudah ada satu pemerintah daerah yang memungut pajak PBB secara mandiri, yaitu Kota Surabaya karena sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Marwanto menjelaskan, potensi penerimaan PBB-P2 di 17 kabupaten/kota ini bisa dilihat dari realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2010. Pada tahun 2010 lalu, penerimaan PBB-P2 di 17 daerah ini sebesar Rp 1,014 triliun.
Selama ini, PBB jatah daerah masih dipungut oleh pemerintah pusat. Namun berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah kabupaten kota berhak memungut PBB perkotaan dan pedesaan secara mandiri dengan syarat memiliki perda.
Wewenang ini mengurangi penerimaan pusat sekitar 50% dari target PBB secara keseluruhan. Namun pemerintah pusat masih berhak memungut PBB pertambangan, kehutanan dan perkebunan.
Di Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2012, pemerintah menargetkan penerimaan PBB hingga Rp 35,646 triliun. Tetapi kemudian pemerintah pusat mengurangi target penerimaan PBB tersebut sebesar Rp 5,988 triliun. Pengurangan target ini dilakukan karena banyak daerah yang akan memungut PBB sendiri.
Tenggat akhir 2013
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengakui penyusunan target PBB pada APBN 2012 belum memperhitungkan kesiapan daerah menarik PBB secara mandiri, sehingga target penerimaan PBB masih tergolong besar.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk membuat perda tentang PBB perkotaan dan pedesaan hingga akhir 2013. Jika sampai batas itu, perda tersebut tidak juga terbit, maka daerah tersebut kehilangan haknya untuk memperoleh dan memungut PBB perkotaan dan pedesaan.
Begitu pula dengan Direktorat Jenderal Pajak. Meski daerah, tidak menerbitkan perda hingga batas akhir tersebut, PBB perkotaan dan pedesaan tidak bisa dikembalikan ke pemerintah pusat. "Jadi jika tak ada perdanya sampai akhir 2013, rakyat bebas PBB mulai 2014," kata Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News