kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.279   -184,00   -1,14%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024


Sabtu, 27 Juli 2024 / 15:06 WIB
Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024
ILUSTRASI. Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir Tahun 2024. Sumber foto : azhar.edu.eg


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir Uji Kompetensi (Ikhtibar Tashfiyah atau Tahdid Mustawa) Calon Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir 2024. 

Total ada lebih dari 1.500 calon mahasiswa yang dinyatakan lulus pada uji kompetensi tahun ini.

Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Markaz Syekh Zayed li Ta'lim al-Lughah al-'Arabiyyah li Ghayr an-Nathigin Biha. 

Baca Juga: Kunjungan Paus Fransiskus Menjadi Simbol Persahabatan dan Dialog Antarumat Beragama

Prosesnya difasilitasi oleh Markaz Al-Azhar Indonesia atau OIAA Indonesia.

"Kami umumkan 1.562 peserta lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir 2024," terang Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

"Ada 20 orang sebagai calon penerima beasiswa Al-Azhar 2024/2025, dan 1.542 orang sebagai calon mahasiswa non-beasiswa atau mandiri," lanjutnya.

Berdasarkan pengumuman tersebut, lanjut Abu Rokhmad, peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi berhak mendapatkan rekomendasi studi dari Kementerian Agama. Tujuannya adalah untuk memperlancar proses pengurusan dokumen pendaftaran ke Universitas Al-Azhar.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi merinci bahwa ada sejumlah tahapan lanjutan yang harus diikuti peserta. 

Bagi calon mahasiswa baru yang tidak memiliki ijazah muadalah (disetarakan dengan SLTA Al-Azhar), atau pernah memiliki ijazah muadalah namun berakhir masa berlakunya, atau memiliki ijazah sebelum TA 2020/2021, harus mengikuti:

a) Program penyiapan kompetensi (i'dad ta'hili), yaitu kelas persiapan mengikuti uji kompetensi penyetaraan (muadalah).

b) Ujian penyetaraan (ikhtibar muadalah), sebagai syarat mendaftar di Universitas Al-Azhar.

c) Uji kompetensi level bahasa Arab (placement test/tahdid mustawa).

d) Matrikulasi bahasa berdasarkan hasil uji kompetensi level bahasa Arab.

Baca Juga: Kembali Dibuka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Cek Syaratnya

"Bagi calon mahasiswa baru yang memiliki ijazah muadalah yang masih berlaku, dapat langsung mengikuti uji kompetensi level bahasa Arab (placement test/tahdid mustawa) dan matrikulasi bahasa sesuai hasil uji kompetensi level bahasa Arab melalui Markaz Tatwir Taklimil at-Thullab Al-Wafidin wal Ajanib Al-Azhar, untuk selanjutnya akan diberikan rekomendasi studi dari Kementerian Agama RI guna memperlancar proses pengurusan dokumen pendaftaran ke Universitas Al-Azhar," jelasnya.

Tahap berikutnya adalah pemberkasan dan pendaftaran. Calon mahasiswa baru harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran di Universitas Al-Azhar.

"Berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Agama RI dan Al-Azhar Al-Syarif untuk TA 2024/2025, pelaksanaan tahapan-tahapan selanjutnya bagi calon mahasiswa baru yang tercantum dalam pengumuman ini, diberikan tanggung jawabnya kepada Markaz Al-Azhar li Ta'lim al-Lughah al-'Arabiyyah li Ghayr an-Nathiqin Biha/Markaz Al-Azhar Indonesia yang berada di bawah koordinasi Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Indonesia, dengan supervisi Kementerian Agama RI dan Al-Azhar Al-Syarif," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×