Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Sea World Indonesia mengklaim telah mengajukan perpanjangan kerja sama tiga tahun sebelum masa jatuh tempo untuk pengelolaan wahana air, kepada Ancol. Namun, Sea World mengklaim Ancol tidak pernah menanggapi pengajuan perpanjangan kerja sama itu.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Gatot Setyowaluyo membantah hal tersebut. "Kita bukan tidak menanggapi," katanya, dalam jumpa pers di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (16/10/2014).
Persoalannya, Sea World dianggap tidak sejalan dengan Ancol dalam hal penentuan kesepakatan. Sea World menafsirkan salah satu klausul perjanjian bahwa perpanjangan kontrak dapat dilakukan otomatis. Sementara itu Ancol mengatakan bahwa tidak benar ada perpanjangan otomatis tersebut.
Menurut Ancol, perpanjangan perjanjian terjadi apabila pengembalian aset sudah dilakukan setelah jatuh tempo. "Jadi tidak ada opsi yang sifatnya otomatis semuanya perjanjian baru dan lama, bila masanya sudah berakhir harus ke Pembangunan Jaya Ancol," ujar Gatot.
Setelah itu, baru ada negosiasi untuk perjanjian baru. Pihaknya juga mengklaim, Sea World mengambil keputusan secara sepihak. Misalnya, menentukan pembagian keuntungan pada Ancol yang nilainya diturunkan oleh Sea World.
Awalnya, Sea World menyetor 5% keuntungan penjualan tiket dan 6% keuntungan ritel. Namun, Gatot mengatakan, nilainya diturunkan Sea World. "Di mana ada perjanjian baru, (tapi) malah turun?" ujar dia.
Meskipun demkian, ia tidak menyebut berapa persen nilai keuntungan baru yang diminta Ancol. "Persentasenya kita belum bicara," kata dia. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News