kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SE Terbaru! Warga yang Hadiri Kegiatan Skala Besar Wajib Tunjukkan Status Vaksinasi


Rabu, 22 Juni 2022 / 04:30 WIB
SE Terbaru! Warga yang Hadiri Kegiatan Skala Besar Wajib Tunjukkan Status Vaksinasi
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah mulai melakukan evaluasi terkait aturan Protokol Kesehatan (prokes) pada pelaksanaan kegiatan berskala besar.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara perlahan, kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Melihat tren ini, Pemerintah mulai melakukan evaluasi terkait aturan Protokol Kesehatan (prokes) pada pelaksanaan kegiatan berskala besar. Hal tersebut lantas dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022.

Secara efektif Surat Edaran ini berlaku mulai Selasa (21/6/2022).

"Surat edaran ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang, dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/6/2022).

Melansir Infopublik.id, dalam SE tersebut dijelaskan, acara yang diatur mencakup: 

1. Kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat. 

2. Kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral seperti konferensi dan pertemuan warga negara baik WNI maupun WNA.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, IDI Imbau Tetap Pakai Masker meski di Area Terbuka

Adapun aturan terbaru yang diatur melalui surat edaran adalah wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi. Berikut penjelasannya:

  • Anak usia 6 sampai dengan 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosia kedua. 
  • Sedangkan usia 18 tahun keatas diperbolehkan dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
  • Khusus untuk anak usia dibawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Ubah Kebijakan pada Kegiatan Ini

Pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan diantaranya:

1. Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VIP wajib mensyaratkan menunjukkan hasil negatif PCR 2 x24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

2.Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19. Juga diimbau untuk pemeriksaan antigen sebelum acara.

3. Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan skrining gejala Covid-19 dan dilakukan tes antigen terhadap pelaku suspek COVID-19.

4. Pihak penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari POLRI.

Rekomendasi Satgas COVID-19 pusat didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×