kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

SDA klaim pemecatan kader didukung petinggi partai


Kamis, 17 April 2014 / 18:13 WIB
SDA klaim pemecatan kader didukung petinggi partai
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja membersihkan gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta, Senin (24/10/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengaku pemecatan sejumlah kadernya telah didukung oleh semua petinggi partai. Suryadharma juga merasa yakin, keputusannya itu tidak akan membuat partai bergambar Ka'bah akan terpecah.

"Insya Allah tidak. Saya bisa atasi karena hanya beberapa orang saja yang memicu," ujarnya, Kamis (17/4) di Jakarta.

Ia menyebutkan pemecatan ini dilakukan bukan untuk menyingkirkan seseorang atau beberapa orang kader, melainkan untuk pembelajaran.

Seperti diketahui, beberpa waktu lalu Surya Dharma memutuskan memecat sejumlah kadernya. Beberapa kader yang dipesatnya itu antara lain, Wakil Ketua Umum Suharso Munoarfa, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)Jawa Barat Rachmat Yasin, Ketu DPW Jawa Timur Musyafa Noer, Ketua DPW Sumatera Utara Fadli Nursal, Ketua DPW Sulawesi Lesatan Amir Uskara, dan Sekertaris DPW Kalimantan Tengah Awaluddin Noor.

Mereka dipecat, setelah mengeluarkan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Suryadharma di PPP. Suryadharma mengaku mencium telah ada keterlibatan dari partai lain dalam masalah ini. Namun demikian, ia tidak menyebut partai mana yang dicurigai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×