kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

SBY tunjuk Rudi Rubiandini jadi Kepala SKK Migas


Jumat, 11 Januari 2013 / 15:26 WIB
SBY tunjuk Rudi Rubiandini jadi Kepala SKK Migas
ILUSTRASI. Transkon Jaya (TRJA) meraih kontrak baru Rp 40 miliar. Proyek baru ini menjadikan Transkon Jaya sebagai single provider di site customer.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kini, Rudi Rubiandini harus melepaskan jabatannya selaku Wakil Menteri (Wamen) ESDM. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk dirinya selaku Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas).

"Dari sekian itu dari sekian calon dan sejumlah fit and proper test yang dijalankan, saya tetapkan Rudi Rubiandini menjadi Kepala SKK Migas," kata SBY di kantor Presiden, Jumat (11/1).

SBY menilai, sosok Rudi sangat tepat mengisi posisi tersebut lantaran yang bersangkutan pernah bertugas di BP Migas selama tiga tahun. "Oleh karena itu bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala SKK Migas," katanya.

Sehubungan penunjukan Kepala SKK Migas ini, SBY kembali menegaskan sebelumnya akhirnya dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembentuk BP Migas sebelumnya dengan niatan dan tujuan baik.  
 
Pemerintah berpikir lebih baik ada satu institusi yang independen, tidak berada di bawah Pertamina dan tidak berada langsung di bawah Menteri ESDM yang mengurusi kegiatan hulu Migas.

Kalau berada di Pertamina, akan menimbulkan conflict of interst lantaran Pertamina sendiri bergerak di bidang Migas. "Belum lagi ada kepentingan tertentu di Pertamina," ujarnya.

Sementara, kalau langsung di bawah Menteri ESDM juga menimbulkan persoalan. Hal ini lantaran Pemerintah berhubungan dengan pembuat kebijakan dan menetapkan regulasi.

"SKK ini memiliki kepala sendiri, eksekutif sendiri yang bisa menjalangkan tugasnya. Tugas-tugas itu bisa dijalankan, bisa diaudit dan bisa mengatur usaha hulu dan migas," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×