Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Perpres dengan Nomor 9 tahun 2013 itu ditandatangani pada 10 Januari lalu.
Dikutip dalam laman setkab.go.id, beleid ini disebutkan dalam pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu migas oleh SKK Migas maka dibentuk Komisi Pengawas yang diketuai oleh Menteri ESDM Jero Wacik, dengan Wakil Ketua Anny Ratnawati (Wakil Menkeu bidang Anggaran), anggota Kepala BKPM Chatib Basri, dan Wamen ESDM Susilo Siswo Utomo.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengawas menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala paling sedikit satu kali dalam bulan
Dalam rangka membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Presiden meminta Menteri ESDM agar melakukan penataan: a. Organisasi SKK Migas; b. Pegawai SKK Migas; dan c. Aset SKK Migas.
Menyangkut struktur organisasi SKK migas terdiri dari a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretaris; d. Pengawas Internal; dan e. Deputi, paling banyak 5 (lima) orang. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden SBY telah menunjuk mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas yang pertama.
Perpres ini menyebutkan Kepala SKK Migas bertanggungjawab langsung kepada Presiden, dan wajib menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja kepada Presiden. Sementara Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi SKK Migas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ESDM atas usul Kepala SKK Migas, dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas.
Adapun Pegawai SKK Migas, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala SKK Migas. Pepres ini juga menegaskan, batas usia pensiun Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan Deputi SKK Migas adalah 60 tahun. Sementara batas usia pensiun bagi pegawai SKK Migas adalah 56 tahun.
Pegawai SKK Migas dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil. Namun Pegawai SKK Migas untuk pertama kali berasal dari pengalihan pegawai eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), dan wajib menandatangani Pakta Integritas.
Pepres ini juga memberikan kewenangan kepada SKK Migas untuk memanfaatkan aset eks BP Migas untuk penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan prinsip optimalisasi dan efisiensi.
Adapun biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, diambil dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News