Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) perihal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012. Meski demikian, belied ini masih menunggu penomorannya.
Sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, dalam Perpres ini disebutkan BPIH musim haji tahun 1433H/2012M ditetapkan berdasarkan BPIH yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
BPIH ini meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makah dan Madinah, dan living cost selama menunaikan ibadah haji.
Pemerintah menyediakan 12 titik keberangkatan atau embarkasi haji dengan BPIH antara US$3.328 – US$2.3857. Dibandingkan BPIH tahun lalu, BPIH 2012 itu mengalami kenaikan antara US$8 – US$87.
Adapun besaran BPIH tahun 2012 berdasarkan 12 embarkasi adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar US$3.328 (tahun lalu US$3.285);
b. Embarkasi Medan US$3.388 (tahun lalu US$3.327);
c. Embarkasi Batam US$3.468 (tahun lalu US$3.460);
d. Embarkasi Padang US$3.404 (tahun lalu US$3.369);
e. Embarkasi Palembang US$3.456 (tahun lalu US$3.417);
f. Embarkasi Jakarta US$3.638 (tahun lalu US$3.589);
g. Embarkasi Solo US$3.617 (tahun lalu US$3.549);
h. Embarkasi Surabaya US$3.738 (tahun lalu US$3.612);
i. Embarkasi Banjarmasin US$3.808 (tahun lalu US$3.720);
j. Embarkasi Balikpapan US$3.819 (tahun lalu US$3.736);
k. Embarkasi Makassar US$3.882 (tahun lalu US$3.795);
l. Embarkasi Lombok US$3.857.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News