Reporter: Merlinda Riska |
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa biaya naik haji tahun ini sebesar Rp 40 juta. Biaya tersebut lebih besar Rp 2,5 juta dari tahun lalu yakni Rp 37,5 juta.
DPR mengklaim, biaya haji harus naik lantaran ongkos transportasi khususnya pesawat terbang naik signifikan. Muhammad Baghowi dari komisi 8 DPR berujar, selain transportasi, kenaikan juga dipicu oleh volatilitas rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).
Sebagai gambaran, “Tahun lalu, rupiah masih Rp 8.800. Tapi kini sudah naik ke Rp 9.400,” jelasnya.
Perlu diketahui, dari total biaya tahun ini, calon jama’ah haji harus menyetor uang pendaftaran senilai Rp 6 juta. Nilai ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Di 2011, setoran awal yang harus dipenuhi jama’ah adalah Rp 7,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News