Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
CIPANAS. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terkait suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), pada hari ini, Senin (2/12).
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan SBY telah diberi tahu tentang pemeriksaan Jero. "Presiden telah mengetahui rencana pemanggilan pak Jero untuk dimintai keterangan hari ini. Tentu beliau mendukung," tutur Julian di Istana Cipanas, Jawa Barat. Sehingga para rapat terbatas soal ekonomi di Cipanas yang digelar SBY, Jero diwakili Wakil Menteri ESDM.
Julian bilang, SBY meminta agar Jero membantu KPK memberikan keterangan mengenai proses hukum yang tengah ditangani lembaga anti korupsi tersebut. Kendati demikian, Julian enggan menanggapi nama putra bungsu SBY Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang disebut-sebut juga turut mengetahui kasus suap di SKK Migas.
"Saya tidak bisa komentari substansi itu. Yang pasti mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan tanpa harus dibarengi spekulasi atau pandangan-pandangan yang belum berdasar dan tidak terbukti," elak Julian.
Menurut Julian, SBY tetap mengedepankan hukum dalam segala hal. Sebab, SBY menjadikan hukum sebagai panglima dan fakta serta kebenaran yang menjadi landasan hukum tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah mencegah ajudan Jero, I Gusti Putu Ade Pranjayam untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. KPK juga telah tiga kali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam pemeriksaan, Waryono dikonfirmasi sejumlah hal termasuk penemuan uang sebesar US$ 200.000 saat penggeledahan KPK di kantor Waryono beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus SKK Migas.
Menurut Jero, uang US$ 200.000 di ruangan Waryono itu kemungkinan uang operasional. Namun, KPK meyakini uang itu bukanlah uang operasional, melainkan masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Rudi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi Rubiandini, pelatih Golf Rudi bernama Deviardi dan komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, Rudi dan Deviardi alias Ardi dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News