kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

SBY pastikan karyawan ex-BP Migas tetap aman


Rabu, 14 November 2012 / 20:55 WIB
ILUSTRASI. Ada banyak bahan alami yang bisa dimanfaatkan sebagai obat asma, salah satunya adalah bawang putih.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kepastian status dan keberlanjutan nasib pegawai dan karyawan BP Migas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). SBY memastikan posisi pegawai dan karyawan tetap aman berada pada posisinya. 

"Kepada para pegawai dan karyawan eks BP Migas saya nyatakan bahwa saudara2 tetap berada pada posisinya," kata SBY di kantor Presiden , Rabu (14/11).

SBY menjelaskan status ini minus posisi itu yang sudah tidak ada lagi seiring pembubaran BP Migas. Sebagaimana tercantum dalam putusan MK. 

Tetapi bagi pegawai dan karyawan lainnya yang masih berada dalam posisinya tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya. "Tidak boleh berhenti apa yang telah dilakukan selama di BP Migas dulu," katanya. 

Sementara itu Menteri ESDM Jero Wacik menambahkan seluruh organisasi BP Migas pindah ke organisasi di bawah komandonya. "Full semuanya kecuali kepala BP Migas, kemudian saya menjadi pejabat sementara pengelolaan itu," katanya.

Jero menjelaskan sampai saat ini belum ada nama untuk organisasi ini. Yang pasti langkah awal yang akan dikerjakannya yakni melakukan audit kinerja BP Migas ini.  "Dalam waktu singkat kita menata persiapan untuk membuat aturan baru. Yang penting ada kepastian hukum dulu supaya kontrak sudah bisa berjalan dan tidak vakum," katanya

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.95 tahun 2012 tentang pengalihan dan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas tertanggal 13 November lalu. Presiden memutuskan untuk mengalihkan tugas dan fungsi BP Migas ke Kementerian ESDM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×