Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Meski kini sudah tidak ada lagi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan kontrak kerjasama migas tetap berlaku. Sebagaimana sudah berjalan sebelumnya.
"Semua pekerjaan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BP Migas dan dunia usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata SBY dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Rabu (14/11).
Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.95 tahun 2012 yang ditandatangani SBY pada 13 November lalu. Terbitnya beleid ini untuk mencegah kevacuman aturan sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi. "Dengan ini tidak perlu membuat kecemasan, kebingungan ataupun ketidakpastian," katanya.
SBY meyakini putusan MK yang membubarkan BP Migas memberikan implikasi. Putusan ini menimbulkan kecemasan dari berbagai kalangan. Terutama menyoroti soal kepastian hukum dan juga menyangkut predictability yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menurutnya dunia investasi memerlukan predictability over policy and regulation, kalau tidak hampir pasti pelaku dunia usaha atau usaha apa pun tidak berani untuk melakukan investasinya. "Kalau ini tidak segera saya ambil alih ini, maka isu ketidakpastian dan unpredictability bisa mengganggu yang sebenarnya dalam keadaan yang baik, dan era ini lebih baik dibanding 10 tahun lalu," katanya.
Terlebih situasi saat in ketika ekspor mengalami penurunan yang tajam, maka sektor investasi menjadi tumpuan utamanya penggerak laju pertumbuhan ekonomi. "Kalau ekonomi tidak tumbuh saya khawatir tidak tercipta lapangan kerja yang tumbuh, oleh karena ini investasi sangat penting saat ini," katanya.
Dengan demikian, SBY menegaskan sebisa mungkin sektor migas ini jauh dari goncangan. Langkahnya dengan segera menerbitkan Perpres No.95 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News