kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pihak asing dibutuhkan untuk pengeboran laut dalam


Rabu, 14 November 2012 / 20:08 WIB
Pihak asing dibutuhkan untuk pengeboran laut dalam
ILUSTRASI. Presiden Rusia Vladimir Putin.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Polemik mengenai peran BP Migas terus bergulir. Kamar Dagang Industri Nasional (Kadin) Indonesia sendiri tidak setuju jika pemerintah menghilangkan peran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas). Pasalnya, BP Migas dibutuhkan untuk mengawasi kontrak-kontrak dengan pihak asing. Sementara dalam industri migas, asing masih tetap diperlukan untuk riset dan eksplorasi minyak dan gas yang tidak dapat dilakukan oleh pihak swasta nasional, contohnya seperti pengeboran di laut dalam.

"Untuk meningkatkan produksi pengeboran laut dalam butuh investasi yang sangat besar sampai US $ 10 juta untuk satu sumur. Yang banyak minat itu asing, makanya kita butuh investor asing," ujar Firlie Ganinduto, Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin usai acara diskusi “Membedah Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Sektor Migas” Rabu (14/11).

Namun menurut Firlie hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena masih ada lokal konten di dalamnya. Bahkan, menurut dia operator swasta yang berkembang masih didominasi operator lokal.

Sebelumnya, R. Prijono Mantan Kepala BP Migas menolak instansi yang pernah dipimpinnya terlalu liberal dan pro-asing. Ternyata Kadin pun sepakat, tapi dengan alasan yang berbeda. "Dibilang liberal dalam hal apa? Harga dan alokasi gas kan pemerintah yang tentukan. Tiap tahun kami juga laporan ke DPR untuk alokasi lifting dan cost recovery," ujar Firlie Selasa (13/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×