Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Pemerintah memutuskan mengalihkan kewenangan tugas dan fungsi badan itu kepada Kementerian ESDM.
Menyusul Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.95 tahun 2012 tentang pengalihan dan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas tertanggal 13 November lalu. "Pada prinsipnya ex BP Migas pada masa transisi ini kedudukan berada di bawah Menteri ESDM. Organisasi di bawah komando menteri ESDM," kata SBY, Rabu (14/11).
SBY menjelaskan organisasi ini tetap menjalankan fungsi dan tugasnya. Seiring dengan itu, SBY memerintahkan Menteri ESDM Jero Wacik untuk melakukan audit kinerja BP Migas selama ini. "Dengan ini masyarakat bisa mengetahui yang telah dilakukan BP Migas," katanya.
Langkah ini sebagai respons dari putusan MK. SBY menegaskan pihaknya akan menaati, mengindahkan dan menjalankan keputusan MK. "Saya seorang yang taat hukum karena MK mendapatkan amanat UU untuk mengambil keputusan itu, maka saya akan menaati, mengindahkan dan menjalankan putusan itu,” katanya.
Menurut Presiden, sejak keluarnya putusan MK itu, berkembang sejumlah isu termasuk keresahan, kecemasan dan tanda tanya dari berbagai kalangan. Seketika itu pula, Pemerintah langsung bekerja sampai tengah malam bahkan dini hari, meskipun masih juga Presiden menerima berbagai pandangan dan kekhawatiran menyangkut implikasi dan konsekuensi dari putusan MK.
“Bukan hanya dari dunia usaha, investor, pelaku usaha minyak dan gas bumi, termasuk jajaran investasi dari dalam dan luar negeri, tetapi juga ratusan pegawai dan karyawan BP Migas yang tentu mempertanyakan keberadaannya dan masa depannya atas putusan MK itu.
Pemerintah, lanjut SBY, segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan putusan MK itu. “Pemerintah telah dan terus bekerja, sebagaimana yang dilakukan jajaran Menko Perekonomian dan Kementerian ESDM yang langsung bekerja menyikapi putusan MK itu,” ujar SBY.
Menurut SBY, Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencegah kevakuman aturan sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi telah ia terbitkan. Jiwa Perpres itu di satu sisi apa yang akan dilakukan Pemerintah setelah BP Migas dibubarkan, di sisi lain Perpres itu merujuk pada putusan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News