kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SBY janji benahi kerusakan akibat letusan Merapi


Minggu, 07 November 2010 / 19:01 WIB
SBY janji benahi kerusakan akibat letusan Merapi
ILUSTRASI. Pesawat Garuda Indonesia


Reporter: Hans Henricus | Editor: Uji Agung Santosa

YOGYAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjanjikan bantuan bagi para pengungsi yang menjadi korban gunung meletus. Janji itu disampaikan kepada para pengungsi di stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta.

Dihadapan sekitar 21.900 orang mengungsi di stadion itu, SBY bilang, pemerintah akan mengeluarkan anggaran untuk membantu membangun bangunan yang rusak. Selain itu, SBY juga meminta pengungsi untuk saling menjaga kerukunan masing-masing, serta jangan mempercayai informasi apapun yang tidak sesuai dengan arahan pemerintah. "Tolong ikuti apa yang disampaikan pemerintah dan petugas TNI/Polri," ujarnya.

SBY meminta pengungsi bersabar jika harus menghadapi berbagai kekurangan di tempat pengungsian. Sebab, kata SBY, banyak fasilitas yang dibutuhkan seperti kebutuhan makanan, listrik, fasilitas mandi cuci kakus (MCK), dan air bersih.

SBY pun berjanji, pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan pengungsi. "Saya berharap manakala ada kekurangan tetap bersabar, pemerintah bekerja sekuat tenaga," imbuhnya.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan, pemerintah daerah Yogyakarta bertanggungjawab dalam menangani pengungsi. "Yang jelas pemerintah bertanggungjawab, soal memuaskan atau tidak tergantung setiap orang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×