Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah untuk menjalankan ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013.
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, mengatakan, Presiden SBY telah memerintahkan seluruh jajaran pemerintahan untuk menjalankan hasil keputusan Sidang Paripurna DPR karena itu adalah produk konstitusi.
"Presiden meminta segenap jajaran pemerinthan, baik di pusat maupun daerah untuk menjalankan hasil keputusan tersebut, terutama program perlindungan sosial dan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM)," ujar Firmanzah, Rabu (19/6).
Firmanzah menegaskan, SBY telah menginstruksikan Kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota untuk segera melakukan sosialisasi dan implementasi program perlindungan sosial dan BLSM.
Seluruh kepala daerah diharapkan mempersiapkan dengan baik sosialisasi tersebut untuk mengurangi potensi persoalan di lapangan. Pasalnya, kedua program tersebut dinilai benar-benar mampu membantu daya beli masyarakat kurang mampu akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Frimanzah bilang, kebijakan program perlindungan sosial dan BLSM dibutuhkan masyarakat kurang mampu setelah pemerintah nantinya menaikkan harga BBM.
Selain itu, Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menambahkan, pemerintah juga memiliki sejumlah program yang tetap akan dijalankan untuk membantu tumbuhan industri skala mikor dan Usaha Kecil Menengah (UKM), serta usaha padat karya.
"Sejumlah program seperti Program KUR (Kredit Usaha Rakyat), PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri) pembinaan dan pemberdayaan kelompok usaha kecil dan mikro telah, terus, dan akan ditingkatkan untuk memperbesar dan meningkatkan kualitas usaha kecil dan mikro di Indonesia,” pungkas Firmanzah.
Sebagaimana diketahui, pada pekan ini atau paling lambat pekan depan, pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga BBM. Untuk jenis premium harganya menjadi RP 6.500 dari sebelumnya Rp 4.500 per liter. Sementara untuk jenis solar harganya menjadi Rp 5.500 dari sebelumnya Rp 4.500 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News