kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

SBY dan DPD bahas persiapan sidang 16 Agustus mendatang


Selasa, 26 Juli 2011 / 09:38 WIB
SBY dan DPD bahas persiapan sidang 16 Agustus mendatang
ILUSTRASI. Siluet pengguna perangkat mobile terlihat di samping layar proyeksi logo YouTube dalam ilustrasi foto yang diambil 28 Maret 2018.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dijadwalkan melakukan pertemuan di Istana Negara. Pertemuan ini sebagai persiapan sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD pada 16 Agustus mendatang.

Dalam sidang itu, SBY akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-66. Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, sidang tersebut merupakan pertama kali digelar oleh lembaganya. “Penyelenggara Sidang Bersama DPR-DPD bergantian oleh DPR dan DPD. Tanggal 16 Agustus 2010 lalu, penyelenggaranya adalah DPR,” katanya dalam pernyataan resminya, Selasa (26/7).

Pertemuan SBY dan DPD ini akan berlangsung pukul 11.00 WIB. Pertemuan ini juga akan membicarakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, juga kontrak karya (KK) pertambangan dan ujian nasional (UN) SD/SMP/SMA sederajat.

Mengenai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Irman menyatakan, DPD telah menyusun dan menetapkannya menjadi tiga paket RUU usul inisiatif DPD. Muatannya menyangkut titik berat desentralisasi yang terindikasi terjadi friksi kewenangan, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, maupun antar-pemerintah kabupaten/kota.

Kemudian terkait KK pertambangan, DPD menilai kerjasama ala kontrak karya telah nyata-nyata merugikan negara lantaran kekayaan alam dikeruk oleh perusahaan pertambangan. Makanya, alternatif kontrak
kerjasama jangan hanya Production Sharing Contract (PSC) yang juga menyengsarakan, terutama masyarakat daerah, tetapi harus diformulasi model kontrak kerjasama yang menjamin kesejahteraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×