Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam keputusan presiden yang ditandatangani pada 30 September kemarin tersebut ada tujuh anggota KASN yang diangkat oleh presiden dengan masa jabatan selama lima tahun.
Ke tujuh anggota KASN tersebut, masing- masing terdiri dari; Sofian Effendi sebagai ketua merangkap anggota, Irham Dilmy sebagai wakil ketua merangkap anggota , Waluyo sebagai anggota, I Made Suwandi sebagai anggota, Nuraida Mokhsen sebagai anggota, Tasdik Kinanto sebagai anggota, dan Prijono Tjiptoherijanto sebagai anggota. Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang berfungsi memastikan manajemen SDM aparatur berjalan sesuai dengan sistem merit.
Pembentukan KASN merupakan perintah dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN akan memastikan pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan bahwa setelah keppres pengangkatan anggota KASN tersebut diterbitkan, pihaknya angsung mengumpulkan para komisioner tersebut untuk membahas langkah-langkah yang harus dilakukan dalam waktu dekat. “Hari ini mereka kami undang untuk melakukan rapat perdana, guna membicarakan langkah-langkah yang harus segera dilakukan,” ujarnya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (01/10).
Dalam kesemapatan terpisah, Sekretaris Kementerian Pendayara dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam rapat perdana KASN kali ini adalah pelantikan. “Siapa yang akan melantik, semua kita bicarakan dalam rapat perdana hari ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News