Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melakukan penelusuran terhadap beberapa pihak yang mengetahui proses penanganan perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan yang diduga dilakukan oleh Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang saat ini sedang berproses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman bilang penelusuran ini dilakukan dengan metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola detektif swasta di negara negara maju seperti Amerika Serikat (AS).
“Tujuan penelusuran ini dilakukan adalah untuk menjadi Amicus Curae ( sahabat keadilan ) dalam rangka mencari keadilan bagi korban atau pelaku berdasarkan bukti-buki yang dihadirkan dalam persidangan,” kata dia dalam keterangannya, Senin (15/6).
Adapun, hal-hal baru yang terungkap dari hasil penelusuran atas Terdakwa Ronny Bugis yang oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa turut serta melakukan penyiraman kepada Novel Baswedan antara lain :
Pertama, Peran Ronny Bugis adalah sekedar diajak untuk mengantar jamu kepada keluarga atau kerabat Rahmat Kadir, sehingga perannya hanya sebagai pengantar tanpa tahu tujuan dan sama sekali tidak mengetahui perencanaan termasuk akibatnya.
Kedua, Ronny Bugis justru selaku faktor utama terungkapnya perkara penyiraman Novel Baswedan karena dia telah melakukan pengakuan dosa kepada Pendeta atas perannya telah mengantar Rahmat Kadir meskipun tidak tahu rencana, tujuan dan akibat dari ajakan Rahmat Kadir.
“Setelah menerima pengakuan dosa, Pendetanya tersebut meneruskan kepada Kapolri sehingga Kapolri memerintahkan Penyidikan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir,” ugkap dia.
Ketiga, Setelah Rahmat Kadir menyiram Novel Baswedan, kemudian Rahmat Kadir menyuruh Ronny Bugis segera memacu motornya dan kemudian terhalang portal , saking gugupnya maka motor diangkat berdua utk melewati portal tersebut.
Berdasar hal-hal tersebut, MAKI berpendapat semestinya Ronny Bugis dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman karena sejumlah alasn
Pertama, Ronny Bugis tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman karena semata-mata hanya diajak Rahmat Kadir tanpa tahu tujuan dan tanpa tahu perencanaan serta tidak tahu akibatnya.
Kedua, Ronny Bugis justru berfungsi sebagai justice collaborator atas terungkapnya peristiwa dan pelaku penyiraman Novel Baswedan.
Atas peristiwa tersebut semestinya beban hukuman hanya diberikan kepada Rahmat Kadir jika dinyatakan bersalah dan Hakim dapat memutus penjara diatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum apabila mengacu hal yang memberatkan adalah :
Pertama, Rahmat Kadir selaku penegak hukum seharusnya melindungi warga negara termasuk Novel Baswedan.
Kedua, Rahmat Kadir telah memperdaya dengan cara berbohong kepada Ronny Bugis untuk mengantar jamu kepada family Rahmad Kadir sehingga Ronny Bugis bersedia mengantar tanpa mengetahui rencana, tujuan dan akibatnya.
Sperti diketahui, pada siding yang digelar Kamis (11/6) lalu kedua terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun, pihak Novel Baswedan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang berlangsung Senin (15/6) hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News