kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspada Investasi Bodong


Rabu, 05 April 2023 / 12:05 WIB
Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspada Investasi Bodong
ILUSTRASI. Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspada Investasi Bodong.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal, terlebih menjelang Idul Fitri 1444 H. 

“Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan,” kata SWI dalam siaran persnya, Selasa (4/3/2023). 

SWI berharap agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, SWI Minta Jauhi Pinjol Ilegal, Berikut Daftar Pinjol Legal 2023

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui laman resmi OJK. 

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 untuk memastikan produk keuangan tersebut. Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Selain itu, SWI juga melakukan menormalisasi terhadap izin investasi dari PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery). 

Baca Juga: Jelang Lebaran, SWI Peringatkan Masyarakat Waspada pada Pinjol Ilegal

Sebelumnya, eFishery masuk dalam 8 entitas investasi ilegal atau tidak memiliki izin dalam rilis SWI bulan Februari 2023 lalu. 

“Satgas Waspada Investasi melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap SWI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada, Banyak Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×