kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.329   11,00   0,07%
  • IDX 7.251   68,77   0,96%
  • KOMPAS100 1.070   12,42   1,17%
  • LQ45 844   9,82   1,18%
  • ISSI 216   2,94   1,38%
  • IDX30 434   4,16   0,97%
  • IDXHIDIV20 520   6,75   1,32%
  • IDX80 122   1,38   1,15%
  • IDXV30 124   0,64   0,52%
  • IDXQ30 143   1,84   1,31%

Satgas TPPO Terima Laporan 848 Kasus Periode 5 Juni-24 September 2023


Selasa, 26 September 2023 / 07:10 WIB
Satgas TPPO Terima Laporan 848 Kasus Periode 5 Juni-24 September 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap sebanyak 1.016 tersangka setelah bertugas sejak 5 Juni hingga 24 September 2023. Dalam periode yang sama, Satgas TPPO mendapatkan sebanyak 848 laporan.

Laporan diterima oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah. "Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.016 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Boy Thohir Mengajak Pebisnis Memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Ramadhan mengatakan, penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, dari laporan yang sama juga telah diselamatkan sebanyak 2.712 orang korban. Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 527 kasus.

Modus menjadi Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak tujuh kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 283 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.

"Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023," katanya.

Polri sebelumnya telah mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi.

Hal itu juga perlu dilakukan agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum saat bekerja.

Baca Juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 17 Pelaku Sindikat TPPO

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada 21 Juni 2023 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka Periode 5 Juni-24 September 2023"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×