kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Periode 5 Juni-24 September 2023, Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka


Senin, 25 September 2023 / 20:08 WIB
Periode 5 Juni-24 September 2023, Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka
ILUSTRASI. Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap sebanyak 1.016 tersangka setelah bertugas sejak 5 Juni hingga 24 September 2023. Dalam periode yang sama, Satgas TPPO mendapatkan sebanyak 848 laporan.

Laporan diterima oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah. "Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.016 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Boy Thohir Mengajak Pebisnis Memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Ramadhan mengatakan, penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, dari laporan yang sama juga telah diselamatkan sebanyak 2.712 orang korban. Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 527 kasus.

Modus menjadi Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak tujuh kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 283 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.

"Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023," katanya.

Polri sebelumnya telah mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi.

Hal itu juga perlu dilakukan agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum saat bekerja.

Baca Juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 17 Pelaku Sindikat TPPO

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada 21 Juni 2023 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka Periode 5 Juni-24 September 2023"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×