kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas terbitkan Surat Edaran, tegaskan larangan mudik 6-17 Mei 2021


Jumat, 09 April 2021 / 05:16 WIB
Satgas terbitkan Surat Edaran, tegaskan larangan mudik 6-17 Mei 2021
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sedangkan unsur masyarakat di destinasi tujuan pelaku perjalanan yang diizinkan, wajib mengoptimalisasi kinerja satgas daerah untuk 4 Fungsi Posko Desa/Kelurahan. Dan optimalisasi  ini juga akan ditujukan untuk pengawasan ibadah dan tradisi selama Bulan Ramadhan beserta perayaan Idul Fitri jika terdapat potensi melanggar protokol kesehatan. 

Optimalisasi kinerja ini misalnya melakukan identifikasi titik kerumunan di wilayah setempat, sosialisasi himbauan untuk tidak mudik, pembatasan kegiatan di tingkat rumah tangga, pembatasan pendatang, skrining dokumen prasyarat perjalan milik pendatang, monitoring pelaksanaan karantina mandiri oleh pelaku perjalanan dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat. 

Baca Juga: Ini syarat jadi penumpang kereta luar biasa

Dengan demikian, Wiku menegaskan bahwa pada prinsipnya peniadaan mudik ini salah satu upaya untuk mencegah lonjakan kasus meskipun bukan satu-satunya upaya yang diandalkan. Agar antisipasi berjalan baik, pengendalian kegiatan masyarakat perlu dilakuan secara holistik yaitu peran serta masyarakat dengan rasa bijak dari masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya. 

"Serta aparat penegak hukum yang profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan, serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin," tegas Wiku.

Selanjutnya: Semua moda transportasi tidak beroperasi selama peniadaan mudik lebaran 6-17 Mei 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×