Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (Satgas Pembangunan IKN) resmi dibubarkan lantaran telah dibentuknya Otorita IKN (OIKN).
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis H. Sumadilaga mengatakan bahwa Satgas Pembangunan IKN yang dicabut tersebut merupakan besutan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang kini telah dipisah.
Ke depan, kata Danis, OIKN bakal membentuk tim pengendali yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait untuk percepatan pembangunan IKN. Adapun tim pengendali ini bakal berada di bawah pengawasan OIKN.
“Sebentar lagi akan ada semacam tim pengendali yang akan dibentuk oleh OIKN, melibatkan kementerian PU, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, melibatkan instansi-instansi lain pemerintah daerah guna mendorong percepatan pembangunan di IKN,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4).
Baca Juga: OIKN: 47 Tower ASN Siap Ditempati Secara Fungsional, Tampung 8.410 Orang
Sebelumnya, Pembubaran Satgas IKN itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Baleid yang dikeluarkan sejak 26 Maret 2025 itu menjelaskan, alasan pembubaran Satgas Pembangunan IKN lantaran telah dibentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) lewat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OIKN dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.
“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dilakukan oleh OIKN sehingga tidak diperlukan Satgas IKN di Kementerian Pekerjaan Umum,” tulis isi baleid tersebut dikutip KONTAN, Selasa (22/4).
Baleid yang ditandatangani Menteri PU Dody Hanggodo itu menetapkan bahwa Satgas IKN yang sebelumnya dinakhodai oleh Danis H.Sumadilaga tersebut secara resmi dibubarkan.
“Saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tambah baleid tersebut.
Baca Juga: Ban Pecah di Jalan Tol Bisa Klaim Ganti Rugi ke Jasa Marga, Apa Saja Syaratnya?
Selanjutnya: OIKN: 47 Tower ASN Siap Ditempati Secara Fungsional, Tampung 8.410 Orang
Menarik Dibaca: 4 Macam Orang yang Wajib Mengurangi Konsumsi Gula
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News