kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Satgas Covid-19: Sistem distribusi vaksin corona dikelola secara terintegrasi


Jumat, 11 Desember 2020 / 15:47 WIB
Satgas Covid-19: Sistem distribusi vaksin corona dikelola secara terintegrasi
ILUSTRASI. Vaksin corona. REUTERS/Anton Vaganov


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengelola sistem distribusi vaksin Covid-19 secara terintegrasi bersama. Sistem distribusinya akan dikelola dengan dashboard data yang terintegrasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Dimana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) termasuk didalamnya. 

"Prioritas daerah penerima vaksin merupakan salah satu indikator yang dipakai dalam perencanaan vaksinasi," jelas Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Pemerintah dalam hal ini, KPCPEN, Kemenkes, Kominfo, PT Bio Farma dan pihak terkait lainnya, sedang berkomunikasi secara intensif, untuk memastikan proses pendistribusian yang profesional, tepat sasaran dan dengan mempertimbangkan skala prioritas.

Masyarakat diminta bersabar menunggu informasi lebih lanjut terkait rencana distribusi vaksin Covid-19. "Untuk informasi lain yang lebih teknis, seperti porsi dan wilayah pembagian akan disampaikan kemudian setelah tahap-tahap perencanaan tersebut selesai dilakukan," kata Wiku.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Menkes: Pendataan penerima vaksin COVID-19 dilaksanakan secara terintegrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×