Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset Grup Texmaco. Ini merupakan penyitaan tahap kedua yang dilakukan oleh Satgas BLBI setelah Desember 2021 lalu.
Pada tahap kedua ini BLBI menyita sebanyak 159 bidang tanah milik Grup Texmaco.
"Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco di 6 kota/kabupaten sejumlah 159 bidang tanah," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (20/1).
Menurut Mahfud, tanah tersebut berlokasi di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang. Total luas tanah tersebut seluas 1,9 juta meter persegi dengan nilai mencapai Rp 1,9 triliun.
Baca Juga: Satgas BLBI Catatkan PNBP Rp 9,82 Triliun dari Hasil Perburuan Aset Obligor
Pada tahap pertama aset yang disita Satgas BLBI seluas 4,8 juta meter persegi. Kedua penyitaan tersebut membuat Satgas BLBI telah merampas aset Grup Texmaco senilai Rp 5,2 triliun.
Angka tersebut sekitar 30% dari total aset yang telah disita oleh Satgas BLBI.
Selama tujuh bulan bekerja, Satgas BLBI telah melakukan penarikan hak tagih senilai 15,11 triliun.
"Sekarang ini kita sudah berhasil mengumpulkan uang, menagih, dan merampas yang nilainya kalau diuangkan itu 15,11 triliun," terang Mahfud.
Aset yang telah dirampas tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan penjualan terbuka atau penyelesaian lainnya. Mahfud menegaskan Satgas BLBI akan terus bekerja memastikan pengembalian hak tagih negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News