kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,33   -26,40   -2.85%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas BLBI Catatkan PNBP Rp 9,82 Triliun dari Hasil Perburuan Aset Obligor


Selasa, 18 Januari 2022 / 15:52 WIB
Satgas BLBI Catatkan PNBP Rp 9,82 Triliun dari Hasil Perburuan Aset Obligor
ILUSTRASI. Aset lahan berupa kawasan industri Mandala Pratama Permai milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Dawuan, Cikampek, Kabupaten Karawang, yang disita Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam tujuh bulan efektif masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Satgas telah berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan aset berupa tanah mencapai Rp 9,82 triliun, hingga 31 Desember 2021.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (18/1), catatan PNBP tersebut terdiri dari uang tunai Rp 317.795.930.844,50, nilai aset tanah yang telah ditetapkan statusnya kepada Kementerian/Lembaga senilai Rp1.149.894.359.449, dan nilai aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar 8,35 triliun rupiah.

Satgas BLBI mencatat, aset berupa tanah yang berhasil dikuasai baik yang berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor/debitur seluas 13.767.873,35 meter persegi, dan aset tanah yang telah ditetapkan statusnya atau dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga guna penyelenggaraan tugas dan fungsi negara seluas 443.970 meter persegi.

Baca Juga: Ekonomi Pulih Tapi Masih di Bawah Sebelum Krisis

Dengan jangka waktu penugasan yang singkat, hingga 31 Desember 2023, Satgas BLBI masih mempunyai target yang besar, dengan pengembalian hak tagih negara atas dana BLBI senilai Rp 110,45 triliun.

Ke depan, Satgas BLBI menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya, terutama sinergi dengan seluruh Kementerian dan Lembaga Negara yang menjadi anggota Satgas. 

“Selain itu, upaya tegas akan dilakukan oleh Satgas BLBI, seperti penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor/debitur, pemblokiran saham dan badan hukum, juga tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya pidana terhadap obligor/debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan,” ungkap rilis Satgas BLBI tersebut.

Baca Juga: Satgas BLBI Menyita Aset Grup Texmaco, Ada 587 Bidang Tanah di 5 Daerah

Di awal tahun 2022, Satgas BLBI melakukan kegiatan pembekalan yang bertujuan untuk memastikan langkah percepatan kepada seluruh Anggota Satgas BLBI. Kegiatan pembekalan ini dinilai perlu agar upaya penyelesaian penanganan hak tagih dana BLBI dapat tercapai sesuai dengan tujuan pembentukan Satgas BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×