Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Fishing. Satgas ini ditugaskan untuk mengaudit 1.132 kapal eks asing yang ukurannya di atas 30 Gross Ton (GT) dan 187 pemilik kapal perikanan di Indonesia.
Ketua Pelaksana Satgas Mas Achmad Santosa mengatakan pembentukan tim ini merupakan kelanjutan dari terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2014 tentang penghentian sementara atawa moratorium perizinan usaha perikanan tangkap sebagai upaya pengendalian atas maraknya penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal eks asing di wilayah perairan Indonesia.
Moratorium sementara izin tangkap tersebut mulai berlaku sejak 3 November 2014 dan berakhir 30 April 2015 mendatang. Tim yang masuk dalam Satgas ini terdiri dari lintas instansi yakni Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), Ditjen Pajak, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perhubungan serta KKP.
"Diharapkan pada akhir masa moratorium pemilik kapal yang tidak sah kepemilikannya akan direkomendasikan untuk dicabut izinnya," ujar Achmad, Kamis (5/3).
Tim yang terdiri 45 orang ini bertugas menganalisis dan mengevaluasi serta mengaudit kepatuhan dari 1.132 kapal eks asing serta 187 pemilik kapal perikanan. Yang diaudit adalah apakah kapal eks asing itu memiliki badan hukum di Indonesia atau legalitas subyek hukum pemilik kapal dan mencari tahu tingkat kepatuhan selama dua tahun sebelum moratorium yakni mulai bulan November 2012 sampai 3 November 2014. Kepatuhan yang dimaksud seperti apakah membayar pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tim Analisis dan Evaluasi (Anev) ini juga akan memverifikasi setiap dokumen dan data sekunder dan secara paralel melakukan verifikasi lapangan ke berbagai pelabuhan. Nah, Kamis (5/3), KKP mengirimkan permintaan melalui surat kepada para pemilik kapal untuk melengkapi beberapa dokumen dengan batas waktu 18 Maret 2015 ini. Apabila pemilik kapal tidak bekerjasama dalam penyampaian dokumen, maka dianggap telah melepaskan haknya untuk diaudit.
Satgas ini akan mengeluarkan tiga rekomendasi yakni pertama, penerbitan nama perusahaan yang tidak sah keberadaannya sehingga Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Pengangkut/pengumpul ikan(SIKPI) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) akan dicabut. Kedua, Penerbitan perizinan atau tidak diterbitkan kembali SIPI dan SIKPI bagi yang memenuhi tingkat minimum kepatuhan dan tidak memenuhi tingkat minimum kepatuhan.
Dan terakhir, rekomendasi penjatuhan sanksi administrasi ataupun pidana untuk kapal dan pemilik kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News