kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Satgas akui positivity rate Covid-19 terus naik, 3 kali lebih tinggi dari standar WHO


Rabu, 02 September 2020 / 17:23 WIB
Satgas akui positivity rate Covid-19 terus naik, 3 kali lebih tinggi dari standar WHO
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui, angka positivity rate di Indonesia terus naik dari waktu ke waktu. 

Positivity rate merupakan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 dibandingkan dengan jumlah tes spesimen yang dilakukan. 

"Positivty rate nasional, Indonesia terus mengalami kenaikan," kata Wiku dalam keterangan pers, Rabu (2/9). 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (2/9): 180.646 kasus, 129.971 sembuh, 7.616 meninggal

Wiku mengatakan, pada bulan Juni, rata-rata positivity rate Indonesia masih di angka 11,7%. Jumlahnya naik pada Juli menjadi 14,29%. Lalu, pada bulan Agustus, naik lagi menjadi 15,43%. 

" Positivity Rate Indonsia sempat meyentuh puncaknya, yakni 25,25% pada 30 Agustus lalu," kata Wiku. 

Menurut dia, ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk menurunkan angka positivity rate. Apalagi, positivity rate ini masih jauh dari standar aman WHO yakni 5%.

Wiku mengatakan, Indonesia akan terus berupaya untuk memperbanyak pengetesan spesimen dan pelacakan kasus. 

"Ini tantangan besar untuk mengurangi positivity rate dan memenuhi rekomendasi WHO, yakni di bawah 5%," kata Wiku. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Satgas Akui Positivity Rate Covid-19 Terus Naik, 3 Kali Lebih Tinggi dari Standar WHO"

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×