kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saripari gugat Chevron dan Asuransi Ramayana


Senin, 30 Desember 2013 / 07:11 WIB
Saripari gugat Chevron dan Asuransi Ramayana
ILUSTRASI. Analis menilai, prospek Waskita Karya masih dibebani rasio utang yang masih cukup tinggi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Saripari Pertiwi Abadi menggugat PT Chevron Pasific Indonesia dan PT Asuransi Ramayana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut melayang lantaran Chevron menghentikan secara sepihak kontrak dengan Saripari Pertiwi.

Dalam berkas gugatan yang masuk ke pengadilan akhir November 2013 lalu, Saripari Pertiwi juga memasukkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Bank Mandiri sebagai turut tergugat. Sayang, Dewi Yuniar, kuasa hukum Saripari, menolak berkomentar saat ditemui KONTAN akhir pekan lalu.

Kasus berawal saat Saripari Pertiwi dan Chevron Pasific meneken kontrak kerjasama pengeboran minyak, 20 Januari 2008 lalu. Kontrak senilai US$ 42,201 juta ini akan dilaksanakan maksimal selama empat tahun. Lalu, Saripari menggandeng Asuransi Ramayana menerbitkan performance bond sebesar 5% dari nilai kontrak atau US$ 2,11 juta. Tahun 2009, kontrak mengalami perubahan nilai menjadi US$ 37,091 juta.

Pada 16 Agustus 2012, Chevron Pasific secara sepihak memutus kontrak tersebut. Perusahan energi asal Amerika Serikat ini beralasan pekerjaan Saripari Pertiwi tidak terjamin lantaran para pekerjanya mogok kerja. Lantas, Chevron pun meminta Asuransi Ramayana mencairkan performance bond.

Saripari Pertiwi menolak permintaan itu. Kalau pun tetap ada pencairan, nilainya hanya 5% dari nilai kontrak yang berubah yakni US$ 37,091 juta. Tapi, Asuransi Ramayana atas desakan Chevron terus meminta pencairan performance bond.

Tak mau mencairkan, Asuransi Ramayana melaporkan direksi Saripari Pertiwi ke Kepolisian. Laporan ini berbalas gugatan ke meja hijau oleh Saripari. Perusahaan pengeboran ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.

Dony Indrawan, Corporate Communication Manager Chevron, bilang, perusahaannya akan menghormati proses hukum. Sidang akan kembali bergulir 15 Januari 2014, dengan agenda pemanggilan para tergugat yang di sidang sebelumnya tidak datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×