Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Tim Independen yang menangani kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri, Bambang Widodo Umar, meminta Presiden Joko Widodo memilih kepala Polri sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Jika ingin calon Kapolri yang baik, ikuti saja proses pencalonan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Perpres Nomor 17 Tahun 2011," ujar Bambang kepada Kompas.com pada Kamis (5/2).
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI".
Pada ayat (2) disebutkan, "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR disertai dengan alasan".
Adapun Pasal 4 huruf a dan b Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional menyebutkan, "Kompolnas bertugas membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberi pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri".
Pada Pasal 6 disebutkan, "Kompolnas memberikan pertimbangan kepada presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kerja terhadap Kapolri dalam rangka memberikan pertimbangan dan perwira tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan calon Kapolri".
Mengacu pada kedua peraturan tersebut, lanjut Bambang, Polri harus menggelar Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi untuk memilih calon Kapolri yang akan diserahkan kepada Presiden.
Kompolnas juga bekerja memberi pertimbangan mana calon yang terbaik.
"Menurut saya, yang penting cara seleksinya, dilaksanakan dengan baik dan benar. Jika itu sudah dilakukan Presiden, semua baik adanya," ujar dia. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News