kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saptaweel Hadirkan Dua Saksi Fakta Perkuat Gugatan terhadap PT Elnusa


Rabu, 05 Mei 2010 / 13:00 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi


JAKARTA. Sidang gugatan terkait penyewaan alat pengeboran antara PT Elnusa dan Saptawell makin seru. Setelah sebelumnya pihak Saptawell menghadirkan sejumlah bukti untuk memperkuat gugatan, kini mereka juga menghadirkan sejumlah saksi-saksi untuk memperkuat bukti yang sudah disampaikan ke pengadilan.

Muniar Sitanggang, Kuasa Hukum Saptawell, mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan dua saksi yang terlibat dalam proses pengurusan peminjaman alat pengeboran. "Dua orang tersebut saksi fakta," tegas Muniar kala dihubungi KONTAN, Rabu (5/5).

Muniar menuturkan, dua orang tersebut, yakni Edison Situmorang dan Rohidi Lasmana, yang bertugas melakukan pengetesan alat pengeboran sebelum secara resmi diserahkan ke peminjam. "Saksi menegaskan, ketika dipinjamkan dalam keadaan baik, namun ketika dikembalikan sudah berantakan," tegas Muniar.

Ia juga menegaskan, dua saksi tersebut yang merupakan teknisi Saptwell yang selama ini melakukan analisis atas peralatan pengeboran di sejumlah lokasi. Dua saksi yang dihadirkan Saptawell untuk memperkuat gugatan yang dilayangkan pada Elnusa.

Selanjutnya, bukti yang dihadirkan Saptawell dan dinilai paling penting terkait dengan data harga alat yang mengalami kerusakan. Saptawell mengklaim bahwa barang milik penggugat sangat mahal sehingga apabila barang tersebut tidak dapat lagi berfungsi dengan baik akibat perbuatan tergugat, maka pihak Saptawell harus mengeluarkan uang untuk membeli alat itu dengan harga pasaran US$ 200.000, belum ditambah ongkos kirim, pajak impor dan lainnya.

Kuasa Hukum Elnusa, Iim Abdul Halim, menilai penggugat telah mengingkari fakta dan menunjukkan itikad tidak baik. Peralatan yang dimaksud telah lengkap dan telah selesai dilakukan pengetesan oleh PT Saka Teknik Utama utama pada 28 Oktober 2009. Saka Teknik ditunjuk oleh Saptawell untuk melakukan pengetesan independen bahkan pengetesan dilakukan di tempat penggugat.

Pihak Elnusa menegaskan agar majelis hakim menolak gugatan. Kemudian juga meminta pada penggugat agar dilakukan pengetesan terhadap BOP milik penggugat yang disewa tergugat dengan tekanan 5.000 psi maupun terhadap Riser Spool oleh pihak independen.

"Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365,1366,1367 KUH Perdata," tandas Iim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×