kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Sanksi tegas bagi bus tak laik jalan


Rabu, 21 Juni 2017 / 11:34 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengawasan angkutan Lebaran tahun ini. Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan larangan operasi angkutan Lebaran untuk bus yang tidak laik operasi. Jika ada yang melanggar, Kemhub berjanji untuk menindak tegas dan menjatuhkan sanksi ke pengusaha pemilik angkutan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, data terakhir yang dimilikinya menunjukkan, ada 30% bus angkutan Lebaran 2017 yang telah dilarang beroperasi mengangkut penumpang. Pelarangan dilakukan setelah hasil uji kelaikan atau ramp check dilakukan oleh Kemhub terhadap 17.058 bus antar kota antar provinsi. "Tidak laik jalan itu bisa karena remnya, spion, klakson. Intinya kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan," ujar Budi di Komplek Istana Negara Jakarta, Selasa (20/6).

Selain bus, Budi bilang, pihaknya juga melarang kapal tidak laik jalan untuk beroperasi. "Tapi jumlahnya sedikit," katanya tanpa merinci.

Agar larangan beroperasi bisa efektif berjalan dan dilaksanakan pengusaha angkutan, maka pihaknya akan memberikan stiker khusus pada bus yang dinyatakan laik jalan. Stiker akan ditempelkan di bus yang laik jalan yang menyebutkan bahwa angkutan laik jalan untuk mengangkut pemudik ke kota tujuan.

Kemhub juga tak akan sendirian mengawasi kebijakan ini. Kemhub menggandeng pihak kepolisian untuk merazia bus yang melanggar persyaratan laik jalan. Kalau dari pengawasan dan razia pemerintah menemukan adanya angkutan tidak laik jalan yang bandel dan nekat operasi, angkutan itu langsung dikandangkan. Kemhub juga akan menjatuhkan sanksi bagi pemiliknya. "Tidak menutup kemungkinan, perusahaannya ditutup," tandas Budi.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik langkah tegas Kemhub. Namun, YLKI berharap pengawasan kebijakan ini berlangsung secara sungguh-sungguh. Jangan sampai walau sudah dilarang, namun bus tidak laik jalan tetap beroperasi. "Monitor di lapangan, kalau tidak laik berikan sanksi keras, setelah Lebaran bekukan operasinya," katanya.

YLKI berharap masa angkutan Lebaran 2017 berlangsung aman. Jangan sampai, pemudik malah menghadapi bencana akibat kendaraan umum yang tak laik jalan nekat beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×