kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sanksi tegas bagi bus tak laik jalan


Rabu, 21 Juni 2017 / 11:34 WIB
Sanksi tegas bagi bus tak laik jalan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengawasan angkutan Lebaran tahun ini. Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan larangan operasi angkutan Lebaran untuk bus yang tidak laik operasi. Jika ada yang melanggar, Kemhub berjanji untuk menindak tegas dan menjatuhkan sanksi ke pengusaha pemilik angkutan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, data terakhir yang dimilikinya menunjukkan, ada 30% bus angkutan Lebaran 2017 yang telah dilarang beroperasi mengangkut penumpang. Pelarangan dilakukan setelah hasil uji kelaikan atau ramp check dilakukan oleh Kemhub terhadap 17.058 bus antar kota antar provinsi. "Tidak laik jalan itu bisa karena remnya, spion, klakson. Intinya kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan," ujar Budi di Komplek Istana Negara Jakarta, Selasa (20/6).

Selain bus, Budi bilang, pihaknya juga melarang kapal tidak laik jalan untuk beroperasi. "Tapi jumlahnya sedikit," katanya tanpa merinci.

Agar larangan beroperasi bisa efektif berjalan dan dilaksanakan pengusaha angkutan, maka pihaknya akan memberikan stiker khusus pada bus yang dinyatakan laik jalan. Stiker akan ditempelkan di bus yang laik jalan yang menyebutkan bahwa angkutan laik jalan untuk mengangkut pemudik ke kota tujuan.

Kemhub juga tak akan sendirian mengawasi kebijakan ini. Kemhub menggandeng pihak kepolisian untuk merazia bus yang melanggar persyaratan laik jalan. Kalau dari pengawasan dan razia pemerintah menemukan adanya angkutan tidak laik jalan yang bandel dan nekat operasi, angkutan itu langsung dikandangkan. Kemhub juga akan menjatuhkan sanksi bagi pemiliknya. "Tidak menutup kemungkinan, perusahaannya ditutup," tandas Budi.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik langkah tegas Kemhub. Namun, YLKI berharap pengawasan kebijakan ini berlangsung secara sungguh-sungguh. Jangan sampai walau sudah dilarang, namun bus tidak laik jalan tetap beroperasi. "Monitor di lapangan, kalau tidak laik berikan sanksi keras, setelah Lebaran bekukan operasinya," katanya.

YLKI berharap masa angkutan Lebaran 2017 berlangsung aman. Jangan sampai, pemudik malah menghadapi bencana akibat kendaraan umum yang tak laik jalan nekat beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×