kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,35   5,75   0.58%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sandiaga: Satu lagi pendukung Prabowo-Sandi dikriminalisasi


Senin, 20 Mei 2019 / 16:42 WIB
Sandiaga: Satu lagi pendukung Prabowo-Sandi dikriminalisasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyesalkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap salah satu pendukungnya, Lieus Sungkharisma. Ia menilai polisi kembali melakukan kriminalisasi terhadap salah satu tokoh oposisi. 

"Ya itu sekali lagi, satu lagi pendukung Prabowo-Sandi yang dikriminalkan, disangkutkan kepada masalah hukum," kata Sandiaga usai meninjau pelatihan kewirausahaan & pameran produk OK OCE Melawai, di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Senin (20/5). 

Sebelumnya, sejumlah pendukung Prabowo-Sandi seperti Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir, Permadi, hingga Kivlan Zen juga berurusan dengan kepolisian karena dugaan makar. 

Sandiaga pun mempertanyakan mengapa polisi dengan mudah menjerat seseorang dengan pasal makar. "Kalau kita terlalu mudah semuanya dikategorikan sebagai kegiatan makar akan membengarus kebebasan berdemokrasi kita. Kebebasan kita menyampaikan pendapat itu kan dilindungi undang-undang," kata Sandiaga. 

Sandiaga juga mempertanyakan langkah polisi pasca pilpres 2019, yang hanya memproses hukum pendukung Prabowo-Sandiaga. Sementara sejumlah pendukung Jokowi-Ma'ruf yang terindikasi melanggar hukum tak pernah diproses oleh kepolisian. 

"Hukum sebaiknya tegak lurus tidak pandang bulu. Tidak memihak pemerintah, penguasa, tapi tajam kepada oposisi," kata Sandiaga. 

"Jadi mari kita sikapi dengan bijak dan saya yakin pak Lieus itu orang yang sangat pancasilais. Beliau seorang etnik tionghoa yang dekat sama saya pendukung dan dia cinta kedamaian. Dan saya yakin dia tidak bersalah dan beliau tidak makar," tambahnya. 

Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5). Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar. 

Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar. 

Makar Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. 

Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara. Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandiaga: Satu Lagi Pendukung Prabowo-Sandi Dikriminalisasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×