kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sandera di Somalia makin kekurangan logistik


Minggu, 10 April 2011 / 19:02 WIB
ILUSTRASI. Susasana Bank Bukopin di Jakarta. KONTAN/Muradi/2017/01/19


Reporter: Dyah Megasari, Kompas.com |

JAKARTA. Perompak masih terus menyandera Kapal milik Indonesia yaitu MV Sinar Kudus di perairan Teluk Aden, Somalia, Minggu (10/4). Dikabarkan, perompak kembali menaikkan jumlah tebusan yang diminta. Sebelumnya, perompak meminta duit tebusan sebesar US$ 2,5 juta namun beberapa hari kemudian angka tersebut naik menjadi US$ 3,5 juta.

Hingga saat ini, pemerintah dan perusahaan pemilik Kapal yaitu PT Samudra Indonesia belum menemukan strategi untuk melepaskan ke-20 awak kapal. Alasannya, pemerintah RI tidak memiliki kantor perwakilan di Somalia.

Padahal, menurut kapten kapal, Slamet Juari, kondisi 20 awak kapal saat ini semakin memburuk. "Persediaan air bersih, makanan dan obat-obatan menipis. Bahkan ada yang sakit keras. Kami mohon pemerintah segera menemukan solusi dan membebaskan kami," ujarnya memohon.

Informasi saja, perompak dikawasan ini merupakan kawanan penjahat yang menjadi momok menakutkan bagi pelayar di dunia yang sedang mengantarkan barang. Perompak, sekarang sudah dilengkapi dengan senjata api canggih, di antaranya adalah roket.

Malaysia dan Korea Selatan merupakan dua negara yang pernah berhasil menyelamatkan sandera dengan peristiwa serupa.

Ada yang tertangkap

Pengadilan di Amerika Serikat, bulan lalu memvonis lima perompak Somalia dengan penjara seumur hidup plus 80 tahun.

Mereka terbukti menyerang kapal angkatan laut AS yang ditempatkan di perairan lepas pantai Afrika timur untuk memerangi perompakan pada tahun lalu. Setelah persidangan empat jam, kelima orang itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup plus 80 tahun, kata Peter Carr, juru bicara kantor Kejaksaan AS di Virginia.

Orang-orang Somalia itu dituntut oleh pengadilan di Virginia atas tuduhan perompakan, penyerangan untuk menjarah kapal maritim dan penyerangan bersenjata pada April 2010 di kapal USS Nichols.

Perompakan bisa dikenai hukuman penjara seumur hidup di AS, sedangkan kasus senjata api terancam hukuman 30 tahun hingga seumur hidup.

Pengacara mempermasalahkan dakwaan perompakan terhadap mereka, dan bersikeras bahwa orang-orang itu adalah nelayan yang dipaksa mengambil bagian dalam serangan terhadap kapal USS Nichols.

Pengajuan banding mereka ditolak oleh seorang hakim federal AS pekan lalu. Hukuman itu dijatuhkan beberapa hari setelah 13 orang lain Somalia dan seorang Yaman dituntut karena peranan mereka dalam perompakan terhadap kapal pesiar yang membawa empat warga AS di lepas pantai Somalia, bulan lalu.

Sedikitnya tiga dari para tersangka dalam kasus itu dituduh membunuh pasangan pensiunan AS dan dua rekan mereka di kapal S/V Quest. Mereka adalah orang-orang pertama AS yang tewas dalam serangan pembajakan di laut bergelombang tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Perompakan merajalela di lepas pantai Somalia, yang mengacaukan jalur pelayaran antara Eropa dan Asia, membuat awak dan kapal terancam bahaya serta mendorong biaya asuransi bagi perusahaan perkapalan.

PBB memperingatkan, perompak Somalia menjadi semakin berani dan tetap mendahului pasukan angkatan laut internasional yang berusaha mengakhiri pembajakan di kawasan perairan itu.

Pada 2009, perompak Somalia menyerang lebih dari 130 kapal dagang di lepas pantai Somalia, naik lebih dari 200% dari tahun 2007. Menurut Pusat Pelaporan Perompakan Biro Maritim Internasional di Kuala Lumpur, 68 perompak berhasil mendapatkan tebusan senilai US$ 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×