kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wah, kapal samudera Indonesia dibajak perompak Somalia


Jumat, 18 Maret 2011 / 11:42 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Kondom. KONTAN/Muradi/31/03/2008


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah satu kapal cargo berbendera Indonesia bernama Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) dinyatakan telah dibajak oleh para perompak Somalia. Kejadian itu terjadi pada Rabu (16/3) di perairan Semenanjung Afrika.

Kapal tersebut dalam perjalanan dari Pomalaa Sulawesi Selatan Indonesia menuju Rotterdam, Belanda. Pada saat dibajak, kapal sedang membawa kargo ferro-nickel.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Michael Tenne menyebutkan sampai Rabu malam kondisi 20 anak buah kapal (ABK) dalam kondisi baik. "Namun sampai sejauh ini belum diketahui nasibnya," katanya, Jumat (18/3).

Menurutnya, sampai detik ini belum ada tuntutan yang disampaikan oleh para perompak terkait aksi pembajakan. Terlepas hal ini, pemerintah Indonesia terus mencoba melakukan komunikasi jejaring dan organisasi yang mengatasi persoalan ini untuk mengupayakan pembebasan para ABK.

Pihak perusahaan sendiri sudah bekerja sama dengan otoritas anti pembajakan international dan otoritas Indonesia telah menerim kabar bahwa 20 awak kapal dalam keadaan selamat. Semua awak kapal Sinar Kudus tersebut berkebangsaan Indonesia. Prioritas utama perseroan berupaya untuk menjaga keselamatan jiwa para awak kapal.

Saat ini perseroan telah membentuk tim manajemen krisis dan terus berupaya membebaskan awak kapal dan menyelesaikan masalah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×