Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance kembali mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 26 Juni. Dalam gugatannya, selain BTN sebagai tergugat 1, SAN Finance juga turut menjadikan Bambang Suparno (tergugat 2), Agung Harmeianto (tergugat 3), Sugiyanto (tergugat 3), dan Indra Purnama (tergugat 4).
Saat dimintai konfirmasi, Direktur SAN Finance Naga Sujady belum bisa memastikan apakah pihaknya telah melayangkan gugatan baru. Sementara Kontan.co.id mengetahui pendaftaran gugatan ini dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya belum kroscek, harus koordinasi dulu dengan tim legal, karena ada tim yang khusus menangani ini," kata Naga saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/7).
Meski demikian, Sujady mengakui, hingga saat ini memang belum ada pengembalian uang yang raib dari rekeninng giro BTN milik SAN Finance. "Sampai saat ini sih, memang belum ada pengembalian. Kalau soal gugatan hukum nanti saya koordinasi dengan yang in charge dulu, ya," sambungnya.
Dalam gugatannya, SAN Finance meminta agar membayar ganti rugi material senilai Rp 110 miliar yang merupakan dana pokok yang hilang dalam rekening gironya. Ditambah Rp 6,6 miliar sebagai bunga sebesar 6% dari dana pokok yang tak diterima akibat raibnya uang tersebut.
SAN Finance juga turut meminta ganti rugi imaterial senilai Rp 45 miliar. Sehingga dalam gugatan ini, SAN Finance meminta ganti rugi dengan total Rp 161,6 miliar.
Perkara ini bermula ketika lima nasabah pemegang rekening giro BTN hilang dananya di Kantor Kas BTN cabang Enggano dan Cikeas pada 2016. Kelima nasabah tersebut adalah SAN Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo serta satu nasabah perorangan.
Diketahui kemudian, bahwa terdapat sindikat kejahatan perbankan yang memalsukan bukti setor dana dari lima nasabah ini. Sehingga seakan-akan dana masuk ke rekening nasabah, padahal dana tersebut dialihkan ke rekening lain. Sementara total dana yang raib ini diperkirakan mencapai Rp 240 miliar
Dua pegawai BTN yaitu Kepala Kantor Kas BTN Cikeas Bambang Suparno, dan KepalanKantor Kas BTN Enggano Dwi Prasetyo juga turut terlibat dalam kasus pembobolan dana nasabah ini. Keduanya sendiri kini telah divonis bersalah, Bambang divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Dwi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sementara gugatan oleh SAN Finance sendiri merupakan gugatan kedua yang dilayangkan kepada BTN. Sebelumnya SAN Finance telah melayangkan gugatan serupa pada 14 Maret 2017 dengan nomor perkara 154/Pdt.G/2017/PN Pn.Jkt.Pst.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tak menerima gugatan ini (niet on vanklicht verklaard) alias putusan NO pada 12 September 2017. Alasannya tak ada objek gugatan yang jelas, lantaran para pembobol belum mendapatkan vonis pidananya. Atas putusan tersebut BTN kemudian mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan Banding dengan nomor perkara 170/PDT/2018/PT.DKI yang diputuskan pada 7 Juni 2018 ini pun justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BTN Agus Susanto mengatakan pihaknya justru belum mengetahui adanya gugatan baru yang dilayangkan SAN Finance. "Sampai dengan saat ini BTN belum menerima pemberitahuan atau informasi tentang adanya gugatan baru dari SAN Finance," Kata Agus saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News