Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Dia mengaku dalam jumlah kasus selesai ada tiga kasus yang dirasa pihaknya paling sulit. Pertama, permasalahan Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing terkait Implementasi Permen PUPR No. 09/PRT/M/2019.
Kedua, permasalahan PT. PLN dan Inalum terkait PLTA Asahan 3 174 MW,. Ketiga, permasalahan Batam Shipyard and Offshore Association terkait Permohonan Tidak Diberlakukannya Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Baca Juga: Kredit perbankan membaik jelang akhir tahun
Di sisi lain, kasus sedang ditangani di antaranya adalah permasalahan PT. Pertamina dan CPC Corporation terkait Petrochemical Complex Project di Balongan, Kab. Indramayu. Kemudia, Permasalahan PT. Trimegah Bangun Persada terkait Perizinan Penempatan Deep Sea Tailing Placement atau Tailing Bawah Laut untuk Pabrik Proyek Hidrometalurgi di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Selanjutnya, permasalahan PT. BP Petrochemical Indonesia terkait Penerbitan Perpanjangan HGB No. 15 Tahun 1996. Kemudian, permasalahan progress Tendering "The EOR Pre Feasibility Study at Offshore Rama Oilfield" dan progress teknologi EOR Lapangan Minas Blok Rokan.
Baca Juga: Membaik dari bulan sebelumnya, kredit perbankan tumbuh 7,05% pada November 2019
Adapula permasalahan Aptrindo terkait kegiatan logistik distribusi barang Pelabuhan Boom Baru Palembang (Perwako Palembang No. 26 Tahun 2019). Kemudan, permasalahan PT. Pelindo II terkait RIP dan Ijin Pengembangan Terminal dan Inland Waterways Cikarang Bekasi Laut. Dan permasalahan Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance atas Rencana Skema Pembayaran Nasabah Bancassurance Jiwasraya.
“Saat ini menjadi sorotan soal Jiwasraya yang sudah menjadi perhatian banyak kalangan saat ini. Kami juga di sini ikut serta mendorong penyelesaian kasus tersebut,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News