kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Samin Tan, pemilik Borneo Energi dituntut 3 tahun penjara atas kasus suap Rp 5 miliar


Senin, 16 Agustus 2021 / 19:01 WIB
Samin Tan, pemilik Borneo Energi dituntut 3 tahun penjara atas kasus suap Rp 5 miliar
ILUSTRASI. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Samin Tan dituntut 3 tahun penjara atas kasus suap terkait izin terminasi pertambangan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal  dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Samin Tan dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar atas kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) atau coal contract of work. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8) menyebut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," sebut JPU KPK Ronald Senin (16/8) saat membacakan tuntutan. 

Baca Juga: Samin Tan didakwa menyuap Rp 5 miliar Jaksa sebut nama politisi Melcias Marcus Mekeng

Tuntutan ini berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga menyebut bahwa Samin Tan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Samin Tan juga tidak mengakui terus terang  atas perbuatannya. 
Adapun hal yang meringankan  Samin Tan adalah bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan 1 orang istri dan 2 orang anak.

Merujuk surat dakwaan, Samin Tan terbukti memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih total sebesar Rp 5 miliar dalam tiga tahap.

Tahap pertama, 3 Mei 2018:  sebesar Rp 1,2 miliar; 
Tahap kedua, 17 Mei 2018:  sejumlah Rp 2,8 miliar; 
Tahap ketiga, 22 Juni 2018: sebesar Rp 1 miliar.

Pemberian uang suap terkait agar Eni membantu permasalahan pemutusan PKP2B generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Setahun jadi DPO, Samin Tan diciduk KPK di kafe pada Senin (5/4)

Masih dalam tuntutan, Samin Tan adalah pemilik manfaat perusahaan atau pemilik perusahaan Borneo Lumbung Energi Metal  yang merupakan induk usaha PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Borneo Mining Services. Adapun Borneo Lumbung Energi sebelumnya adalah perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia. Namun  sejak Januari 2020, BEI sudah mendepak emiten dengan kode saham BORN ini dari bursa. 

Adapun AKT adalah perusahaan di bidang pertambangan batubara dengan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

AKT memiliki Coal Contract of Work atau PKP2B dengan Kementerian ESDM yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 40.000 hektare.

Merujuk kronologis kasus suap, Samin Tan semula  meminta bantuan politikus Golkar Melchias Markus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.

Mekeng lalu memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Komisi VII DPR. 

Perkenalan itu berlanjut dengan pertemuan Samin Tan dengan Eni pada Februari 2018. Dalam pertemuan itu, Eni menjelaskan kepada terdakwa Samin Tan bahwa telah membahas permasalahan PKP2B PT AKT dengan Menteri ESDM kala itu Ignatius Jonan.

Saat itu, berdasarkan dakwaan, Ignatius Jonan menyarankan agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan. Saat itu, Jonan dalam surat dakwaan disebutkan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), ia akan memberikan rekomendasi yang diperlukan.

Meski belakangan terungkap bahwa Ignatius Jonan  yang juga didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji seperti disampaikan Eni Maulani kepada Samin Tan.

Namun, atas bantuan itu, Eni lalu meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.

"Terbukti adanya upaya Eni Maulani Saragih membantu terdakwa untuk menghentikan pemutusan (terminasi) PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana permintaan terdakwa. Lebih lanjut nyata membuktikan atas bantuan Eni Maulani Saragih tersebut, terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp  5 miliar," ujar jaksa.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih telah diganjar hukuman 6 tahun penjara pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×