Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sambut tahun 2025, masyarakat Indonesia tidak hanya menghadapi harapan baru, namun juga sederet kebijakan pajak maupun non pajak siap memengaruhi pengeluaran sehari-hari.
Mulai dari penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, kenaikan pajak membangun rumah sendiri, pemberlakuan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hingga pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah (pemda).
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga kekhatiwaran terhadap daya beli masyarakat.
Baca Juga: Gaikindo Sebut Insentif Pajak Otomotif Beri Keyakinan Hadapi Kenaikan PPN 12%
1. Tarif PPN 12%
Pemerintah akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang. Artinya, hanya sisa beberapa minggu saja masyarakat harus bersiap merasakan dampak kenaikan barang-barang, meski pemerintah mengklaim kenaikan tarif PPN tersebut hanya menyasar barang mewah saja.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menilai bahwa kenaikan PPN 12% untuk barang mewah atau premium hanya menjadi dalih pemerintah. Padahal, menurutnya kenaikan pungutan ini akan berdampak kepada produk termasuk jasa.
Shinta menegaskan kenaikan tarif PPN yang akan dimulai pada awal tahun depan akan berdampak secara menyeluruh bukan hanya kepada dunia usaha.
Pasalnya, barang yang akan dikecualikan hanyalah bahan sembako seperti pangan. Namun, selebihnya dipastikan terdampak kebijakan ini.
"Bahwa disebut pengenaaan untuk barang mewah atau premium itu bisa saja, tapi semua jenis barang dan jasa ini terkena (kenaikan)," ujar Shita, Kamis (19/12).
2. Kenaikan Tarif Pajak Bangun Rumah Sendiri
Sejalan dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12%, tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) juga bakal naik menjadi 2,4% pada tahun 2025 dari sebelumnya sebesar 2,2%.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022, tarif PPN untuk KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu yang merupakan hasil dari perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.
Baca Juga: REI: Pasar Properti Hunian Rakyat Diproyeksikan Tumbuh Positif di 2025
"Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud (...) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah," bunyi Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut, dikutip Minggu (22/12).
Nah, tarif PPN KMS yang berlaku saat ini adalah sebesar 2,2% yang merupakan hasil dari 20% dikali tarif PPN umum sebesar 11%.
Dengan begitu, ketika tarif PPN umum benar-benar akan naik menjadi 12% mulai 2025, maka tarif PPN KMS juga akan ikut meningkat menjadi 2,4%.
Adapun saat terutangnya PPN KMS terjadi saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.
Dalam PMK 61/2022, aturan tersebut berlaku dalam beberapa syarat. Bangunan yang dibangun dalam KMS harus memiliki konstruksi utama yang terdiri dari bahan seperti kayu, beton, batu bata, baja dan/atau sejenisnya, serta diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.
Kemudian, kriteria lainnya yang menentukan bangunan tersebut masuk dalam kategori KMS adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi. Artinya, jika bangunan tidak mencapai luas tersebut, maka tidak akan dikenakan PPN atas KMS sebesar 2,4%.
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Pajak Mobil/Motor Bertambah? Ini Penjelasannya
Adapun pembangunan bisa dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu, atau secara bertahap selama tenggat waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun. Jika waktunya lebih dari dua tahun, maka pembangunan tersebut dianggap sebagai proyek terpisah.
3. Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)
Pemerintah juga berencana memberlakukan kebijakan cukai MBDK pada 2025. Hal ini dikarenakan pemerintah telah membidik target penerimaan dari kebijakan tersebut dalam APBN 2025.
Pungutan cukai MBDK ini berpotensi menaikkan harga pada minuman berkemasan, sehingga dapat memicu penurunan permintaan barang dan jasa.
4. Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB).
Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Selanjutnya: Bertahan Hadapi Gempuran Rokok Ilegal
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah sampai 25 Desember 2024, Filma-Larisst Mulai Rp 33.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News