Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Sebaiknya Anda jangan terkecoh dengan merek baja yang berinisial KS. Pasalnya, belum tentu baja bermerek KS itu adalah asli bikinan PT Krakatau Steel.
Kualitas baja merek KS itu belum tentu sama dengan kualitas baja buatan pabrik baja nasional tersebut. Sebab, ada pabrik baja lain yang menggunakan merek KS yang sama persis dengan produksi Krakatau Steel.
Nah, gara-gara merek yang sama inilah, Krakatau Steel berang. Produsen baja terbesar di Asia Tenggara ini pun menggugat PT Hasindo Indonesia, sebuah perusahaan baja di bilangan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, lantaran menggunakan merek KS.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah mulai mengadili sengketa ini, Rabu (24/6). Dalam persidangan perdana itu, Krakatau Steel menuding Hasindo mendompleng ketenaran merek mereka dengan memakai inisial KS HI untuk berbagai produk seperti besi plat, besi beton, besi siku, besi pipa dan kawat beton.
Krakatau Steel yakin, mereka adalah pemilik merek KS. Alasannya, mereka sudah terlebih dahulu menggunakan merek tersebut. Bahkan, perusahaan baja yang bermarkas di Cilegon, Banten ini sudah mengeluarkan banyak biaya untuk mempromosikan merek KS. "Selama ini, masyarakat tahu kalau merek KS adalah Krakatau Steel," ucap Ali Imron, pengacara Krakatau Steel, Rabu (24/6).
Ali mengatakan, apabila ada merek KS HI maka konsumen akan terkecoh karena menyangka produk itu buatan Krakatau Steel. Padahal, imbuh Ali, Krakatau Steel tak memiliki hubungan apapun dengan Hasindo.
Bukan pertama kali
Krakatau Steel juga menuding Hasindo telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Sebab, antara merek KS dengan KS HI mempunyai unsur persamaan pada pokoknya.
Ali menambahkan, melihat dari waktu pendaftaran kedua merek tersebut, terlihat ada itikad tidak baik dari Hasindo. Sejatinya, Krakatau Steel sudah dua kali mendaftarkan merek KS ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).
Pertama, Krakatau Steel mendaftarkan merek KS POLE untuk produk baja tahan cuaca pada Agustus 1997 silam. Kedua, perusahaan pelat merah itu juga mendaftarkan merek KS untuk produk baja tulangan, ulir dan polos pada Juni 2007.
Setelah pendaftaran merek itu, barulah Hasindo mendaftarkan merek dagang KS HI ke Depkumham pada Oktober 2004 silam. "Tindakan ini sudah menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, dan menyesatkan masyarakat luas," ujar Ali.
Atas penggunaan merek KS itu, Krakatau Steel meminta pengadilan memerintahkan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) membatalkan merek KS HI milik Hasindo itu.
Namun, Hasindo tak gentar dengan gugatan ini. Kuasa hukum Hasindo, Zenery Perangin-angin menolak kalau kliennya telah mendompleng merek Krakatau Steel. "Kalau mendompleng, Dirjen HAKi tidak akan menyetujui merek dagang KS HI," ujarnya.
Sejatinya, bukan kali ini saja Krakatau Steel berkonflik soal penggunaan merek KS. Awal tahun lalu, Krakatau Steel juga menyeret PT Tobu Indonesia karena memakai merek KS-TI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perjuangan Krakatau Steel ternyata tak sia-sia. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan gugatan itu dan membatalkan merek baja KS TI. Majelis hakim yang diketuai Lexsy Mamonto yang mengadili sengketa ini menilai, Tobu Indonesia telah mendompleng ketenaran merek KS dan tidak beritikad baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News