kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Salurkan bantuan uang dan barang, ini rekening khusus BNPB


Minggu, 29 Maret 2020 / 19:11 WIB
Salurkan bantuan uang dan barang, ini rekening khusus BNPB
ILUSTRASI. Logo Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di kantor pusat BNPB


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

Sementara bantuan barang yang diimpor dari luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mendukung percepatan layanan impor barang untuk penanggulangan Covid-19. Layanan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak ada pungutan PPN dan atau PPnBM, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor serta pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas ini yaitu pemerintah pusat, daerah (pemda), badan layanan umum (BLU), yayasan, lembaga nonprofit seerta perseorangan atau swasta. Bagi pemerintah pusat, pemda, badan layanan umum, yayasan dan lembaga nonprofit  yang terkena ketentuan tata niaga impor,  dapat mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor.

Baca Juga: Sebanyak 5.816 orang mendaftar sebagai relawan tangani virus corona (Covid-19)

Adapun bagi perseorangan atau swasta dapat menghibahkan barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan atau lembaga nonprofit yang dibuktikan dengan . Kondisi ini disyaratkan apabila impor barang ditujukan untuk kegiatan nonkomersial.

Sehubungan dengan pengeluaran barang impor terkait Covid – 19, surat rekomendasi dari BNPB dapat diperoleh melalui kontak alamat surel klnbnpb@gmail.com (Bagian Kerja Sama BNPB) dengan cc ke alamat surel bnpb.pusdalops@gmail.com (Pusdalops BNPB).

Pengirim mengisi informasi pada badan surel dengan nama, instansi, nomor kontak, maksud dan tujuan, keterangan (penjelasan detail mengenai maksud dan tujuan barang yang akan diajukan dalam rekomendasi, rencana pengiriman, ketibaan barang, lokasi entry point).

Untuk dokumen pendukung, pembuatan surat rekomendasi mensyaratkan daftar packing list, invoice (USD), gift certificate (jika barang berupa barang hibah), dan air way bill.

Surat rekomendasi akan dikeluarkan dalam waktu 8 jam kerja. "Multipihak perlu memahami bahwa ketidaklengkapan dokumen akan memperlambat respon BNPB dalam memberikan surat rekomendasi yang dibutuhkan,” terang Agus.

Baca Juga: Kasus sembuh Covid-19 sebanyak 64 orang, korban meninggal bertambah jadi 114 pasien

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×