kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saling gugat di komplek Kemayoran


Rabu, 13 Juli 2016 / 13:06 WIB
Saling gugat di komplek Kemayoran


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lantaran kesepakatan kerjasama tak dijalankan dengan benar, perusahaan properti PT Wisma Aman Sentosa menggugat dan menuntut tiga mitranya senilai Rp 2,41 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga tergugat itu adalah PT Mitra Tirta Utama, PT Indo Prakarsa Gemilang, dan PT Lumbung Mas Sejahtera. Dua nama terakhir merupakan anak usaha PT Pikko Land Tbk (RODA).

Gugatan itu dilayangkan lantaran Wisma Aman  merasa dirugikan terkait proyek Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK). Wisma Aman  menilai ketiga mitranya tak mendanai proyek dan sertifikasi lahan Blok C9 PPKK.

Para tergugat juga dinilai tidak membiayai kebutuhan operasional PT Oceania Development seperti gaji dan tunjangan lain kepada dewan komisaris hingga karyawan. Oceania Development adalah perusahaan patungan Wisma Aman dengan tiga tergugat.

Perusahaan patungan ini menggarap proyek di Blok B7-8 seluas 30.750 m2, Blok C7 seluas 73.340 m2, dan Blok C9 seluas 84.187 m2. Para tergugat berjanji melaksanakan proyek pembangunan dalam waktu enam bulan sejak pengesahan akta kerjasama.

Atas wanprestasi itu, Wisman Aman mengklaim nilai kerugian pokoknya sebesar Rp 1,95 triliun. Menurut Ngatino, kuasa hukum Wisma Aman, dalam berkas gugatan,  nilai itu berasal dari selisih perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) 2003 dan 2010 serta terbengkalainya proyek.

Potensi kerugian juga muncul karena Oceania Development harus membayar kepada PPKK sebesar 94% dari nilai ekonomi keempat blok sebesar Rp 450,51 miliar. "Kerugian pokok dan risiko kerugian yang ditanggung mencapai Rp 2,41 triliun," tulis Ngatino, dalam berkas. Menurutnya nilai itu wajar dan sesuai dengan Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Perkara ini baru memasuki sidang perdana, Selasa (12/7). Meskipun kedua pihak hadir dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan proses mediasi belum bisa dilakukan karena belum memenuhi persyaratan formal dari para pihak. Alhasil, persidangan akan dilanjutkan pekan depan (19/7).

Kuasa hukum para tergugat Subagio Aridarmo, belum bersedia memberikan tanggapan mengenai gugatan tersebut. "Kami belum bisa berkomentar, lagi pula proses persidangan belum memasuki agenda jawaban," ujar Subagia, saat ditemui KONTAN, usai sidang, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×