Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sertifikasi nikah sebagai salah satu langkah untuk mengatasi stunting atau anak tumbuh kerdil.
Sertifikasi nikah tersebut diwajibkan sebelum melakukan pernikahan. Pada masa persiapan tersebut calon pengantin akan mendapatkan pembekalan terkait kesehatan termasuk masalah gizi.
"Jadi ada informasi, seperti kursus, calon pengantin suami istri mendapat informasi tentang kesehatan reproduksi, tentang gizi," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari di kompleks istana kepresidenan, Jumat (15/11).
Baca Juga: Menko PMK: Enggak boleh nikah sebelum lulus pembekalan pranikah
Masalah kesehatan akan menjadi perhatian bagi pasangan calon pengantin. Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan agar menjadi perhatian sebelum masa kehamilan.
Masa kehamilan merupakan salah satu fase yang menjadi perhatian dalam stunting. Selain itu, setelah kelahiran pun orang tua harus memiliki informasi yang cukup mengenai gizi.
"Jadi di tahun pertama sebagian besar sudah hamil, jadi harus tahu dulu soal stunting," terang Kirana.
Baca Juga: Jokowi bentuk tim khusus selidiki pelayanan publik
Masalah kesehatan juga ditekankan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam program sertifikat nikah.
"Pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan," jelas Muhadjir usai Sidang Kabinet sebelumnya, Kamis (14/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News