kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Salah satu pemenang tender e-KTP terkena PKPU


Senin, 09 Januari 2017 / 17:31 WIB
Salah satu pemenang tender e-KTP terkena PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Megalestari Unggul harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Senja Imaji Prisma, Senin (9/1).

Majelis yang diketuai Djamaludin Samosir mengatakan, permohonan PKPU Senja Imaji itu telah memenuhi syarat materil dan formil dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Syarat tersebut diantaranya, Megalestari memiliki terbukti memiliki utang jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Senja Manji sebesar Rp 376,84 miliar. Utang tersebut pun timbul berdasarkan pengalihan (cessie) utang dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk kepada Seja Manji pada tahun lalu.

Awalnya, Bank Arta Graha mengucurkan fasilitas kredit kepada Megalestari pada 2011. Utang tersebut pun telah jatuh waktu per 26 Oktober 2012. Tapi hingga perkara ini didaftarkan 8 Desember 2016 Megalestari juga belum dilunasi.

Padahal, baik Bank Arta Graha (sebelum pengalihan utang) dan Senja Manji (sesudah pengalihan utang) sudah menagih dengan melayangkan surat somasi. Berdasarkan pengakuan Megalestari di pengadilan, uang tersebut ia berikan kepada PT Sandipala Arthaputra.

Diketahui Sandipala merupakan anggota konsorsium pimpinan Perum Percetakan Negara RI (PNRI) yang mendapat tugas mencetak kartu blanko e-KTP pada 2011-2012.

Tak hanya kepada Bank Arta Graha, Megalestari juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain yakni Jeffri Pane dan Satrio Wibowo dengan masing-masing nilai utang sebesar Rp 20,93 miliar.

Dalam hal ini, majelis juga menetapkan PKPU kepada Paulus Tannos, Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos selaku pemberi jaminan perseorangan terhadap utang Megalestari ke Senja Imaji.

Djamaludin bilang, lantaran Megalestari sudah melalaikan kewajibanya maka secara definitif, pemberi jaminan itu bersama-sama dikualifikasikan sebagai debitur. Yang mana, secara bersama-sama dapat dimintakan pertanggungjawabannya untuk memenuhi pembayaran utang.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan termohon I-V dalam keadaan sementara selama 45 hari," ungkap Djamaludin dalam amar putusannya.

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Senja Imaji Leonard A. Aritonang tak berkomentar banyak. "Kita ikuti saja proses yang ada," katanya singkat kepada KONTAN.

Sementara perwakilan Megalestari di persidangan Fitria enggan berkomentar, "saya tak bisa beri tanggapan," ujar Fitria.

Sekadar tahu saja, perkara utang piutang ini sudah berjalan sejak 2012 silam. Dimana, Paulus sebagai pemegang jaminan utang yang sekaligus pemilik PT Sandipala Arthaputra, perusahaan pencetak surat berpengaman khusus yang kebagian proyek e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia tergabung dalam konsorsium PNRI, bersama empat perusahaan lain. Paulus pun saat itu berkongsi dengan Andi Winata sebagai penyediaan keping ST-Micro untuk proyek e-KTP. Perusahaan Oxel System Ltd, milik Andi merupakan agen tunggal keping merek itu di Indonesia.

Namun kerjasama itu tak berjalan mulus. Sampai pada akhirnya, Andi melaporkan Paulus ke Mabes Polri atas tuduhan penipu dan penggelapan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×