kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdagri ditagih utang proyek e-KTP US$ 90 juta


Jumat, 25 November 2016 / 11:06 WIB
Kemdagri ditagih utang proyek e-KTP US$ 90 juta


Reporter: Agus Triyono, Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bukti borok proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) semakin jelas. Setelah terganjal kasus hukum, kali ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tiba-tiba mendapat tagihan utang proyek itu senilai US$ 90 juta atau setara dengan Rp 1,2 triliun (kurs Rp 13.300 per dollar AS).

Tagihan ini berasal dari sebuah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang merupakan sub kontraktor yang diberi proyek oleh konsorsium pemenang tender proyek e-KTP.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kemdagri tak bisa memenuhi tagihan utang dari perusahaan itu. Pasalnya, negara telah membayar tagihan yang dianggap utang itu kepada konsorsium pemenang proyek e-KTP.

"APBN sudah bayar, konsorsiumnya pelaksana proyek yang belum bayar ke perusahaan itu. Nah, kalau saya yang dikejar, saya tidak mau," katanya, Kamis (24/11).

Menyikapi kasus ini, Tjahjo bilang Kemdagri telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menyatakan, pemerintah tak akan mungkin membayar tagihan dari subkontraktor yang dimaksud, lantaran anggaran e-KTP dari APBN telah dibayarkan kepada kontraktor pemenang tender.

Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan, kini KPK tengah menyelidiki aliran dana Rp 1,2 triliun yang harusnya dibayarkan kepada sub kontraktor asal AS itu. "Kami belum tahu persis, tapi ada yang kemarin transaksinya dibekukan KPK terkait kasus e-KTP, tapi nilainya tidak sebesar itu," jelasnya.

Catatan saja, konsorsium pemenang proyek e-KTP adalah Perum Percetakan Negara RI(PNRI) sebagai ketua konsorisum yang beranggotakan PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Artha Putra.

Penyelidikan lambat

Sejak tahun 2014, KPK juga mulai mengendus kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Namun, penyelidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun ini berjalan sangat lambat meski KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu sebagai tersangka sejak 22 April 2014.   

Tahun ini, KPK kembali menggiatkan penyelidikan kasus e-KTP. Akhir September 2016, KPK menetapkan satu tersangka baru, yakni Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri.

Dalam kasus ini, KPK  telah memeriksa banyak saksi baik dari pemerintah dan dari pihak swasta, termasuk para kontraktor pemenang tender. Awal bulan ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo juga diperiksa KPK untuk kasus ini. Agus dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai menteri keuangan saat kasus ini bergilir yakni di 2011-2012.

Senin (14/11) lalu, KPK juga memeriksa sejumlah saksi, antara lain Azmin Aulia, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, yang juga adik dari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×