kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Saksi di kasus Ahok eks pengacara kader Demokrat


Rabu, 11 Januari 2017 / 06:39 WIB
Saksi di kasus Ahok eks pengacara kader Demokrat


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Salah satu saksi di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, merupakan bekas pengacara Partai Demokrat. Saksi yang bekas pengacara kader partai Demokrat itu bernama Muhammad Burhanuddin.

Burhanuddin merupakan saksi ketiga dari empat saksi dalam lanjutan sidang kasus Ahok. Hal tersebut terungkap pada persidangan saat salah satu tim kuasa hukum Ahok menanyakan apakah saksi berafiliasi terhadap partai politik.

Burhanuddin membantah hal tersebut. Namun, saat pengacara dari tim Ahok bertanya lagi apakah Burhanuddin pernah menjadi pengacara Partai Demokrat, ia pun mengakuinya.

"Kuasa hukum Partai Demokrat, tapi sudah lama," kata Burhanuddin, di ruang sidang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/) malam.

Pengacara dari Tim Ahok yang bertanya itu merasa cukup dengan jawaban Burhanuddin, saat Burhanuddin masih ingin menjelaskan. Hakim Ketua Dwiarso meminta pengacara Ahok tidak memotong dulu jawaban saksi. "Jangan menguntungkan saudara, dipotong," ujar Dwiarso.

Burhanuddin lalu menjelaskan dirinya pernah menjadi pengacara kader Partai Demokrat Andi Nurpati pada tahun 2013. Sehingga ia membantah sekarang merupakan pengacara Partai Demokrat.

"Enggak ada (saya) kuasa hukum (sekarang). Terakhir saya tangani Andi Nurpati yang (soal) surat palsu tahun 2013," ujar Burhanuddin. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×