kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

SAIP desak polisi intensifkan pemeriksaan kurator


Kamis, 03 April 2014 / 21:40 WIB
SAIP desak polisi intensifkan pemeriksaan kurator
ILUSTRASI. Jadwal Liga Inggris 2022/2023 Brighton vs Aston Villa.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Status pailit yang dijatuhkan kepada PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas Tbk (SAIP) sejak 16 April 2013 lalu berbuah pidana terhadap kuratornya. Kedua kurator tersebut bernama Jandri Onasis Siandari dan Joko Prabowo yang sudah dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Timur pada bulan Maret 2014 lalu.

Kuasa hukum SAIP, Hertri Widayanti mengatakan kliennya mendesak agar pihak kepolisian terus mengintensifkan penyidikan terhadap kedua kurator. Pasalnya, kedua kurator itu diduga memalsukan dokumen piutang PT ZT Holding Pte Ltd yang berujung pada pemailitan SAIP.

"Perbuatan para kurator itu jelas melanggar hukum karena diduga memalsukan dokumen piutang. Harusnya polisi melanjutkan penyidikan, karena berkas perkara sudah lengkap dan siap diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (3/4).

Hertri menjelaskan, kedua kurator SAIP tersebut diduga kuat membuat keterangan palsu mengenai tidak diakuinya tagihan dari tujuh kreditur SAIP, salah satunya adalah ZT Holding. Kurator menganggap tagihan ZT Holding tidak pernah ada. Selain itu, kurator juga diduga menerima seluruh tagihan dari Bank BRI sebesar US$ 20 juta. "Padahal total tagihan Bank BRI sesuai laporan klien kami hanya sekitar US$ 1 juta," paparnya.

Menurut Hertri, tindakan kurator yang meniadakan tagihan tujuh kreditur SAIP dan menerima seluruh tagihan Bank BRI, meski dibantah SAIP, diduga bertujuan memuluskan upaya penolakan proposal perdamaian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan SAIP saat voting kreditur.

Seharusnya, lanjut Hertri, SAIP tidak bisa dinyatakan pailit bila kurator bertindak profesional dan independen. Namun karena melenceng dari peraturan yang berlaku, kurator bisa dijerat pasal 234 Undang-Undang Kepailitan, yang berbuat tuntutan pidana dan perdata.

Saat ini, meskipun sudah dinyatakan pailit dan berhenti beroperasi, tapi kurator belum bisa melelang aset SAIP karena masih dijaga karyawan. Sampai saat ini, KONTAN belum berhasil meminta konfirmasi kepada ONasis dan Joko terkait tuduhan yang ditimpakan kepada mereka.

Sementara itu, Penyidik Polda  Jawa Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Simamora menyatakan akan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Onasis dan Joko yang kini berstatus  tersangka. Simamora menyebutkan,  secara hukum berkas untuk tersangka Jandri Onasis dan Joko telah dinyatakan lengkap dan segera dilakukan penyerahan Tahap dua dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Direktur Utama SAIP Kenny mengaku kaget harus membayar gaji kurator sebesar Rp 12 miliar selama pengurusan PKPU dan pailit SAIP. Ia menilai biaya tersebut terlalu besar bila dibandingkan dengan masa kerja kurator selama 45 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×