kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sah! Sri Mulyani tetapkan batas pengenaan tarif progresif CPO jadi US$ 750 per ton


Selasa, 29 Juni 2021 / 20:12 WIB
Sah! Sri Mulyani tetapkan batas pengenaan tarif progresif CPO jadi US$ 750 per ton
ILUSTRASI. Pemerintah ubah tarif progresif CPO jadi US$ 750 per mt


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Adapun besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk CPO dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 2 Juli 2021.

Tak hanya itu, kewajiban eksportir produk kelapa sawit yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara ad valorem juga diatur ulang. Saat ini mencapai 36,4% (maksimal) dari harga CPO.

Dengan perubahan tarif sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, kewajiban eksportir secara ad volerum turun menjadi maksimal di bawah 30% dari harga CPO. Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional. 

Di sisi lain, Eddy menambahkan penerapan pungutan ekspor di tahun 2020 dan tahun 2021 terbukti tidak menyebabkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO, di mana pada bulan Januari-Mei 2021, rata-rata harga TBS di tingkat petani adalah di atas Rp 2.000 per kilogram (kg).

Baca Juga: Sri Mulyani bakal cabut insentif PPh final UKM dengan omzet kurang dari Rp 50 miliar

"Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat. Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit untuk 180.000 hektar lahan per tahun, dengan alokasi dana untuk tiap hektar lahan yang ditetapkan sebesar Rp 30 juta per Ha," ujar Eddy.

Di samping itu, peningkatan kesejahteraan petani juga diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit, serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum.

Program pengembangan SDM yang diberikan terutama adalah program pengembangan yang sesuai Good Agricultural Practice (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha.

"Kebijakan penyesuaian tarif pungutan ekspor diambil sebagai komitmen Pemerintah untuk terus melakukan evaluasi, sehingga dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini. Semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan Pemerintah, karena tujuan akhir dari semua kebijakan terkait kelapa sawit adalah sustainability kelapa sawit, mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional," tutup Eddy. 

Selanjutnya: Asosiasi petani sawit minta pemerintah melanjutkan moratorium sawit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×