Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperluas insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.
Sebelumnya pada awal Maret lalu, insentif fiskal tersebut hanya diberikan kepada mobil tertentu dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 1 April 2020.
Adapun insentif PPnBM mobil akan menggunakan skema PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Lebih lanjut, dengan diterbitkannya PMK 31/2021, kebijakan diskon PPnBM adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Aturan sudah terbit, inilah rincian diskon PPnBM untuk mobil 1.500 hingga 2.500 cc
Pertama, untuk mobil segmen =1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April-Mei 2021 yang melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021. Lalu sebesar 50% diskon PPnBM untuk masa Juni-Agustus, dan 25% diskon PPnBM untuk masa September-Desember 2021.
Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021. Kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.
Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021. Kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.
Selain memperluas insentif, PMK 31/2021 juga merelaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60%, dalam PMK sebelumnya ketentuan tersebut minimal 70%.
Baca Juga: Honda Prospect Motor tunggu putusan final terkait perluasan insentif PPnBM mobil
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan dikeluarkannya PMK 31/2021 diharapkan bisa meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif. Selain itu, Menkeu bilang perluasan insentif akan menambah bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menkeu dalam keterangan resminya, Kamis (1/4).
Selanjutnya: Pemerintah manfaatkan peningkatan kinerja manufaktur untuk percepat pemulihan ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News